Polisi Tangkap Pengedar 8,5 Kg Sabu di Ciputat dan Depok, 1 Pelaku Ditembak

21 Mei 2020 20:09 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang diduga narkotika jenis sabu dan tembakau gorila yang berhasil diamankan di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang diduga narkotika jenis sabu dan tembakau gorila yang berhasil diamankan di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat menangkap lima pengedar sabu di Ciputat dan Depok. Satu dari mereka terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, penangkapan kelima tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan SS pada 21 April 2020. Ia mengaku mendapatkan 5 kilogram sabu dari seseorang berinisial EL di Depok, Jawa barat.
Selama dua minggu penyelidikan tepatnya pada 8 Mei 2020, polisi menangkap RW (34) dan IN (28) di Ciputat sekitar pukul 20.00 WIB. Satu jam kemudian EL (45), MA (52) dan TA (34) diamankan di Depok, Jawa Barat.
"RW bersama IN berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak dua kilogram. EL bersama MA ditemukan barang bukti dua unit timbangan elektronik dan 6,5 kilogram sabu. EL bersama MA melakukan perbuatanya dibantu oleh TA," kata Heru dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5).
ADVERTISEMENT
Tim yang mengikuti RW dan IN sempat mendapat kesulitan saat akan menangkap tersangka karena mendapat perlawanan. Polisi pun akhirnya melayangkan tembakan ke salah satu tersangka.
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
"Saat itu (tersangka) berusaha melarikan diri dan diberikan tembakan peringatan tidak dihiraukan akhirnya tembakan berikutnya diarahkan ke kakinya RW," kata Heru.
Para pelaku dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 jo Pasal 132 KUHP. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
*********
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona