Polisi Bongkar Sindikat Pejualan Gading Gajah, Pembeli Ikut Diburu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pers rilis kasus penjualan gading gajah di Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus penjualan gading gajah di Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Bareskrim Polri mengungkap sindikat penjualan gading gajah. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes, Indra Lutrianto Amstono, mengatakan, pihaknya juga akan mencari pembeli gading gajah tersebut. Sebab mereka bisa dikenakan pidana.

"Asal dia tahu bahwa ini adalah barang yang dilindungi ini dapat dikenakan pidana," kata dia dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (26/5).

Meski begitu, Indra belum menyebut pasal yang dijeratkan terhadap pembeli. Kini, pihaknya masih melakukan penelusuran.

"Ini akan kita kembangkan terus baik kepada pembelinya maupun kepada penjualnya," ujar dia.

Pers rilis kasus penjualan gading gajah di Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Sebelumnya, 4 orang yang ditangkap berinisial IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44). Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima informasi pelaku IR sedang menjual pipa rokok yang terbuat dari gading gajah di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap IR, EF, SS, dan JF di wilayah Sukabumi, Jabar, dan Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 8 gading gajah, 178 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah, 16 patung ukiran, hingga 7 gelang yang terbuat dari gading gajah.

Total nilai dari barang bukti yang disita mencapai angka lebih dari Rp 2,3 miliar. Polisi menyebut, gading gajah ini dijual ke negara lain seperti Malaysia dan Korea.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 40 Ayat 1 huruf F dan H juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf C UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.