Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Motor di Kebayoran Baru, 6 Orang Ditangkap

10 Juli 2024 12:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi membongkar sindikat pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebanyak 6 tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini.
ADVERTISEMENT
"Untuk tersangka yang sudah kita amankan sebanyak 6 orang," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi dalam jumpa pers, Rabu (10/7).
Nunu menerangkan, para pelaku berinisial SK (35), U (28), dan DS (35), berperan sebagai pemetik sepeda motor. Sementara, SW (35), SKA (20), dan IP (30), merupakan penadah.
Konpers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi adanya sejumlah sepeda motor hasil curian yang diparkirkan di Stasiun Kebayoran Lama.
"Awal mulanya kami dapatkan sepeda motor ini terparkir ada di wilayah Kebayoran Lama, tepatnya di Stasiun Kereta Api Kebayoran Lama," ungkap Nunu.
"Dari situ kami mengamankan 5 unit motor dan 2 tersangka. Dari 2 tersangka kami kembangkan sehingga kami dapatkan kembali 3 motor lainnya," jelas dia.
Konpers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Para tersangka, kata Nunu, melakukan pencurian di kawasan Blok M, Fatmawati, dan Dharmawangsa. Mereka mencari targetnya secara acak.
ADVERTISEMENT
"Modus operandi pelaku melakukan dengan cara mencongkel menggunakan kunci-kunci (letter T) tersebut, dan dilakukan siang hari," bebernya.
Konpers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dari tangan para tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 8 unit sepeda motor, serta beberapa buah kunci letter T yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.