Polisi Bongkar Sindikat Produksi Film Porno Anak, Berawal dari Informasi FBI

24 Februari 2024 13:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pornografi anak di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (24/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pornografi anak di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (24/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus produksi film porno yang melibatkan anak di bawah umur. Ada 5 orang pelaku yang ditangkap dalam pengungkapan ini.
ADVERTISEMENT
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung mengungkapkan, para tersangka itu berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait beredarnya video porno anak asal Indonesia pada Agustus 2023 lalu.
"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku," kata Ronald dalam jumpa pers, Sabtu (24/2).
Jumpa pers pengungkapan kasus pornografi anak di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (24/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Tersangka HS disebut berperan mencari anak-anak untuk dijadikan sebagai korban. Bersama tersangka MA, HS juga merekam konten porno anak tersebut lalu menjualnya melalui sosial media Telegram.
"Anak-anak ini ada berperan sebagai objek untuk pelampiasan seksual dari orang-orang dewasa, dan kemudian mereka direkam, kemudian didistribusikan dan diperjualbelikan," jelas Ronald.
ADVERTISEMENT
Total ada 8 anak laki-laki yang menjadi korban. Tak hanya dibuatkan video porno, mereka juga dijual le pria yang memiliki kelainan seksual. Seperti yang dilakukan tersangka AH, KR, dan NZ.
Jumpa pers pengungkapan kasus pornografi anak di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (24/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 45
Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Ayat 1 UU ITE Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 29 UU Pornografi Juncto Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UU Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas Ronald.