Polisi Bongkar Sindikat Rampok Berkedok Grindr di Medan, 2 Pelaku Ditangkap

Polrestabes Medan membongkar sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga menggunakan aplikasi Grindr untuk menjebak korbannya. Polisi telah menangkap dua pelaku, sementara sejumlah pelaku lain masih diburu.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pimpinan Gang Mawar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Dua pelaku yang telah kami amankan yakni Willy Prayoga alias Gopal dan Syafriadi alias Kape. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Bimo dalam keterangannya, Senin (3/8).
Menurut Bimo, korban datang ke lokasi setelah berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi Grindr. Namun, setibanya di lokasi, korban didatangi sekelompok orang.
"Korban dituduh sebagai pengedar narkoba tanpa bukti. Pelaku juga menuduh korban hendak melakukan hubungan sesama jenis sambil merekam korban dan mengancam akan mengaraknya ke warga sekitar," ujarnya.
Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa menyerahkan barang berharganya.
"Pelaku mengambil satu unit iPhone 15 dan uang tunai Rp350 ribu milik korban. Korban juga mengalami luka di bagian bibir, kepala, dada, tulang rusuk, dan telinga akibat penganiayaan," katanya.
Bimo menjelaskan, tim gabungan Resmob dan Timsus JCS kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Willy Prayoga pada Sabtu (1/8) dini hari.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengakui beraksi bersama beberapa rekannya," ucapnya.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga polisi menangkap Syafriadi alias Kape pada Minggu (2/8) malam.
"Saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. Setelah itu pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," ujar Bimo.
Diduga Gunakan Grindr untuk Menjebak Korban
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga sindikat tersebut telah beberapa kali menjalankan modus serupa.
"Hasil interogasi menunjukkan para pelaku menggunakan aplikasi Grindr untuk mencari korban, kemudian mengajak bertemu di rumah kontrakan yang telah disiapkan. Setelah korban datang, mereka diintimidasi, dianiaya, lalu dirampas barang-barangnya," kata Bimo.
Polisi juga menemukan dugaan bahwa identitas korban digunakan untuk mengajukan pinjaman online.
"Selain mengambil telepon genggam dan uang tunai, pelaku juga diduga menggunakan identitas korban untuk mengajukan pinjaman online sekitar Rp 20 juta," ujarnya.
Saat ini, penyidik masih memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain. Kami mengimbau masyarakat yang pernah mengalami modus serupa agar segera melapor," pungkasnya.
