Polisi Bongkar TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman, Ternyata Jadi Buruh Ilegal

20 Maret 2024 12:20 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menggiring tersangka saat konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menggiring tersangka saat konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus magang mahasiswa 'Ferienjob' di Jerman. Namun setelah tiba di Jerman, para mahasiswa ini justru bekerja layaknya buruh tanpa dokumen legal.
ADVERTISEMENT
Praktik ini terungkap usai KBRI Jerman mendapatkan laporan ada 4 mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut.
"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di 3 agen tenaga kerja di Jerman," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3).
Diketahui para mahasiswa itu bergabung dengan program Ferienjob usai mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB. Mereka mematok biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu dan biaya pembuatan Letter of Acceptance (LOA) sebesar 150 Euro.
Ilustrasi magang. Foto: Rawpixel.com/Shutterstock
"Setelah LOA (letter of acceptance) tersebut terbit kemudian korban harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT. SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan. Hal ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa. selain itu, para mahasiswa dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp 30-50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya," terang Djuhandani.
ADVERTISEMENT
Saat tiba di Jerman, para mahasiswa itu langsung disodorkan kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman. Isi kontrak itu menyebutkan biaya akomodasi dan transportasi selama bekerja di sana akan dipotong dari gaji yang mereka terima selama bekerja untuk 3 bulan, dari Oktober-Desember 2023.
PT SHB mengeklaim, kegiatan magang mereka bisa dikonversi menjadi 20 SKS untuk keperluan perkuliahan. Mahasiswa yang tidak punya pilihan itu pun menandatangani kontrak yang berbahasa Jerman. PT SHB juga mengeklaim program mereka merupakan bagian dari program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dari Kemendikbudristek.
Kemendikbudristek membantah kegiatan tersebut adalah Program MKBM. Kemenaker juga mengatakan, kegiatan itu pun tak dapat dikategorikan sebagai kegiatan magang. Bahkan, PT SHB tidak tercatat sebagai perusahaan penyalur resmi Pekerja Migran Indonesia di P3MI.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, beberapa polda jajaran juga sedang menangani permasalahan Ferienjob yang dilaksanakan di universitas masing-masing wilayah," terangnya.
Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro. Foto: Dok. Polri
Bareskrim telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. 2 orang di antaranya berada di Jerman. Mereka adalah ER alias EW, perempuan (39) dan A alias AE, perempuan (37). Sisanya yang di Indonesia adalah SS, laki-laki (65), AJ, perempuan (52), dan MZ, laki-laki (60).
"Kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," terangnya.
Atas perbuatan mereka, kelima pelaku dijerat Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
ADVERTISEMENT
Lalu Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.