Polisi Bongkar Video Porno Gay di Banjarnegara, Dua Pemeran Ditangkap

14 Februari 2022 15:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus video porno sesama jenis digelar di Mapolres Banjarnegara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus video porno sesama jenis digelar di Mapolres Banjarnegara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Video gay siswa salah satu sekolah menengah atas di Banjarnegara, Jawa Tengah, beredar di jagat maya. Polisi kemudian bergerak menelusuri video itu
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Banjarnegara tak butuh lama untuk membongkar kasus video porno viral sesama jenis yang melibatkan dua orang lelaki itu. Dua pemeran video berinisial V dan J ditetapkan sebagai tersangka
Video porno sesama jenis itu diunggah melalui salah satu akun twitter pada Jumat (28/01) pukul 12.02 WIB.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, video viral itu ditemukan oleh tim Patroli Cyber Polres Banjarnegara saat melakukan patroli di media sosial, Minggu (13/2).
"Atas video viral tersebut, Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan," ujar Hendri dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (14/2).
Jumpa pers kasus video porno sesama jenis digelar di Mapolres Banjarnegara. Foto: Dok. Istimewa
Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan fakta bahwa salah satu pemeran dalam video tersebut merupakan seorang pelajar SMA Namun, saat video mesum itu dibuat pelaku memakai baju salah satu SMK di Banjarnegara.
ADVERTISEMENT
"Dalam video salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara. Namun ketika di konfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut," jelas Hendri.
Jumpa pers kasus video porno sesama jenis digelar di Mapolres Banjarnegara. Foto: Dok. Istimewa
"Ternyata usut punya usut pelaku diketahui merupakan siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menggunakan pakaian seragam SMK," kata dia.
Polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku yang berinisial V itu. Polisi juga menangkap lawan main V, seorang laki-laki berinisial J warga Kabupaten Banjarnegara.
“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adalah dirinya," terang dia.
Kepada petugas, tersangka J mengaku bahwa ia yang merekam video tidak senonoh itu. Video tersebut dilakukan di atas sepeda motor di tengah persawahan
ADVERTISEMENT
Pelaku juga mengaku menjual video mesum sesama jenis sejak bulan Januari 2022. Namun ia membuat video pribadi sejak bulan November 2021.
"Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial twitter," sebut dia.
Dari bisnis tersebut, pelaku mampu membeli 1 unit sepeda motor Honda Vario seharga Rp 10 juta. Ia mematok harga Rp 150.000 bagi penonton yang tergabung dalam konten pornonya.
"Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000, dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit SPM Honda Vario seharga 10 juta,” ucap dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Mereka terancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Mereka juga melanggar pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Hendri.