Polisi Bubarkan Aksi Nyala Lilin di Bandung

13 Mei 2017 22:57 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Aksi 1000 lilin di Bandung, (Foto: Agus Bebeng/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi 1000 lilin di Bandung, (Foto: Agus Bebeng/Antara)
Aksi nyala lilin yang digelar di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Jawa Barat dibubarkan polisi pukul 20.15 WIB. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, mengatakan pembubaran tersebut dilakukan karena telah melewati batas waktu tata tertib demonstrasi, yaitu pukul 18.00 WIB.
ADVERTISEMENT
“Surat izin ada tapi hingga pukul 18.00 WIB. Karena melewati batasan, jadi polisi mengimbau untuk pulang,” ujar Hendro di Halaman Gedung Sate, Sabtu (13/5), seperti dilansir Antara.
Beberapa massa yang masih berkumpul di depan Gedung Sate, sempat bertahan dan berniat untuk melanjutkan aksinya. Polisi pun secara persuasif mengajak massa untuk membubarkan diri melalui pengeras suara.
“Aspirasi-aspirasi sudah mereka sampaikan sehingga harus membubarkan diri,” ujar Hendro.
Aksi 1000 lilin. (Foto: Agus Bebeng/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi 1000 lilin. (Foto: Agus Bebeng/Antara)
Hendro menuturkan, selain melewati batas waktu pemberitahuan, pembubaran massa dilakukan menyusul adanya kelompok yang menentang aksi menyalakan lilin--yang kian ramai di Jakarta--turut ikut dilakukan di Bandung.
"Memang ada masyarakat Bandung lainnya yang ingin agar urusan di Jakarta tidak dibawa ke Bandung. Jadi kalau bertemu bisa terjadi gesekan. Tapi kondusif, kelompok yang kontra kami tahan," kata Hendro.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, ribuan massa tersebut melakukan long march di Taman Musik, lalu bergerak ke Jalan Diponegoro depan Gedung Sate untuk menyalakan lilin secara serentak. Hal itu dilakukan guna menyuarakan pesan-pesan perdamaian dan persatuan Indonesia, juga mewakili bentuk keprihatinan kondisi politik negara saat ini.
Aksi nyala lilin santer dilakukan saat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, divonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama. Massa yang merasa Ahok tak bersalah, menyuarakan dukungannya dengan menggelar aksi nyala lilin, menuntut Ahok untuk segera dibebaskan.