Polisi Bubarkan Kerumunan di Tiga Kafe di Jakarta Selatan

2 Oktober 2021 11:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kafe, salah satu sektor di industri hotel dan restoran yang terkena dampak pandemi Foto: Dok. Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Kafe, salah satu sektor di industri hotel dan restoran yang terkena dampak pandemi Foto: Dok. Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan razia kerumunan pada Jumat (1/10) malam. Sebanyak tiga kafe di Jakarta Selatan tertangkap beroperasi melampaui jam operasional yang diperbolehkan di wilayah PPKM Level 3.
ADVERTISEMENT
Ketiga kafe tersebut yakni, Secondfloor Resto and Bar di Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama, dan Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam.
"Malam ini kami menemukan ada kerumunan di tiga kafe. Pertama di Secondflor jam 00:30 WIB kita bubarkan, di Halfway sampai pukul 01:00 WIB, dan yang paling parah di Kopi Koboy, sudah jam 01:30 WIB masih belum bubar," kata Kombes Pol Mukti Juharsa, dikutip dari Antara.
Meskipun begitu, polisi hanya membubarkan kerumunan, tidak menutup sementara ketiga kafe tersebut. Khusus di Kopi Koboy, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita minuman beralkohol lantaran kafe tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
"Kopi Koboy di Radio Dalam belum punya SIUP MB tapi sudah menjual minuman, itu tidak boleh. Minumannya kami bawa ke kantor kemudian kita periksa dan akan kita proses secara hukum," terangnya.
ADVERTISEMENT
Razia masih dilakukan selama masa PPKM berlaku. Mukti menyebut, polisi tidak akan memberi toleransi kepada kafe yang masih nekat beroperasi melampaui jam operasional.
"Kalau kita analisa dan evaluasi, masih banyak kafe yang 'kucing-kucingan'. Kita setiap hari akan operasi terus," pungkasnya.
==