Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polisi Bubarkan Lomba Karapan Kelinci saat Pemberlakuan PPKM Darurat di Sampang
5 Juli 2021 1:00 WIB
ยท
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:57 WIB

ADVERTISEMENT
Polisi membubarkan lomba karapan kelinci di Desa Jeruk Porot, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Lomba ini digelar di masa PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Penertiban ini kami lakukan, dalam upaya pelaksanaan aturan terkait adanya kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali dari pemerintah pusat dalam mencegah penyebaran COVID-19," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto, dikutip dari Antara, Minggu (4/7).
Sesuai ketentuan selama pemberlakukan PPKM Darurat tak diperbolehkan menggelar kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan, polisi melakukan penindakan dengan cara membubarkan warga yang berada di lokasi.
Sudaryanto mengatakan, warga yang berada di lokasi jumlahnya cukup banyak. Sehingga dikhawatirkan akan memperparah penyebaran virus corona.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat kalau di tempat itu terjadi kerumunan, kami akhirnya membubarkan kegiatan itu karena tidak menerapkan protokol kesehatan dan melanggar kebijakan PPKM," ujarnya.
Selain itu, kata dia, lomba tersebut juga tak memilik izin dari Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Sampang.
ADVERTISEMENT
"Kerumunan massa merupakan pelanggaran prokes karena tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker, apalagi bisa mengundang datangnya warga dari luar daerah," kata dia.