Polisi Bubarkan Warga di Pekanbaru yang Kumpul-kumpul Sambil Makan Durian

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi bubarkan warga yang kumpul di Kota Pekanbaru.  Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi bubarkan warga yang kumpul di Kota Pekanbaru. Foto: Istimewa

Polda Riau melakukan patroli skala besar membubarkan warga yang berkumpul di Kota Pekanbaru, Riau. Kegiatan tersebut untuk mencegah meluasnya wabah virus corona.

Dalam foto yang diterima kumparan, polisi tampak membubarkan warga yang nongkrong di pinggir jalan sambil menikmati durian. Bahkan, polisi juga menyambangi warung-warung di sepanjang jalan untuk membubarkan diri kembali ke rumah.

“Kita menggelar patroli sekala besar malam hari ini untuk menjaga keselamatan masyarakat di Riau, kita harus melakukan upaya dan tindakan nyata untuk bisa memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19, keselamatan masyarakat adalah hal yang utama,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto lewat keterangannya, Selasa (24/3).

collection embed figure

Sunarto menuturkan, patroli tidak hanya di jalan. Tapi juga di daerah aliran sungai, dan sepanjang garis pantai. Petugas dengan menggunakan kapal patroli mengimbau warga membubarkan diri kembali ke rumah.

”Dengan mengerahkan armada 8 unit kapal patroli, 1 unit RIB serta 1 unit tactical yang diturunkan untuk pengawasan dan antisipasi di pelabuhan tikus dan juga tim open ship untuk sosialisasi,” ujar Sunarto.

Sejauh ini, kata Sunarto, warga cukup kooperatif mengikuti imbauan personel kepolisian. Sunarto menyebut, semua hal tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan, warga yang melawan petugas saat penertiban dapat dipidanakan. Pelaku akan dijerat 3 pasal sekaligus dengan masa hukuman maksimal 1 tahun penjara.

“Kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3).