Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi: Budi Arie Diperiksa Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi di Kominfo
19 Desember 2024 19:02 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi diperiksa polisi selama enam jam pada Kamis (12/12). Ternyata, ia diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kominfo.
ADVERTISEMENT
Berikut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, selengkapnya:
Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024, Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa:
Ade Ary menjelaskan sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara itu, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.
ADVERTISEMENT
"15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari upaya penyidikan yang dilakukan tersebut, pada hari ini, Kamis tanggal 19 Desember 2024, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS (Budi Arie Setiadi) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023-2024, sebagai Saksi, di Ruang Pemeriksaan Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," ujar Ade Ary.
"BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB. Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan," kata Ade Ary.
ADVERTISEMENT
Tanggapan Budi Arie: Terkait Judol
"Yang pertama sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," kata Budi Arie kepada wartawan usai diperiksa penyidik.
"Pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai sesama anak bangsa. Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat," tambah dia.
Kasus Judol Komdigi
Polisi telah menangkap lebih dari 20 tersangka judol, termasuk sejumlah pegawai dan staf khusus di Komdigi. Aset yang disita dari praktik haram yang melibatkan abdi negara ini mencapai Rp 167 miliar lebih, terdiri dari uang, pistol dan peluru, hingga motor dan mobil mewah.