Polisi Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Prostitusi Artis TA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago menyebut, tindakan tersebut dilakukan untuk memberantas kegiatan prostitusi online tersebut.
"Kemungkinan ada (tersangka baru) karena kita terus berupaya untuk memberantas kegiatan prostitusi online ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (12/1).
Sudah ada tiga tersangka praktik prostitusi yang ditetapkan oleh polisi. Ketiganya berinisial MR, AH, dan RJ.
MR atau biasa dipanggil Alona ialah mucikari yang dikenal memiliki jaringan luas.
Setelah penetapan tersangka dan proses pengembangan, polisi juga sudah meminta keterangan dari tujuh saksi, salah satunya berinisial SC.
Tujuh saksi memberikan keterangannya melalui tatap muka langsung dan secara daring. Tidak menutup kemungkinan ke depannya polisi akan memanggil saksi baru.
ADVERTISEMENT
"Ada tujuh ya tapi ada dua kegiatan, ada yang langsung dimintai keterangannya, tapi ada yang menggunakan zoom karena kesibukannya," ucap Erdi.
Dari laporan sebelumnya, polisi menyebut artis TA dihargai senilai Rp 75 juta untuk sehari berkencan. Dari uang tersebut, masing-masing tersangka mendapat keuntungan sekitar 10 persen.
==
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona