Polisi Buka Peluang Jerat Tersangka Lain di Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana RDP dan RDPU Komisi III dengan Direktur Tindak Pidana Perdagangan Orang Mabes Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, dan Aliansi Perlindungan Perempuan Dan Anak (Appa) di DPR. Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana RDP dan RDPU Komisi III dengan Direktur Tindak Pidana Perdagangan Orang Mabes Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, dan Aliansi Perlindungan Perempuan Dan Anak (Appa) di DPR. Foto: Luthfi Humam/kumparan

Komisi III DPR menggelar rapat membahas kasus eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Komisi III mengundang pihak Polda NTT, Kajati NTT, dan perwakilan masyarakat sipil NTT.

Beberapa anggota Komisi XIII juga turut hadir dalam rapat tersebut. Salah satunya dari Partai Golkar, Umbu Kabunang. Ia merasa berkepentingan karena berasal dari Dapil di NTT.

Saat ini polisi sudah menetapkan Fajar dan seorang mahasiswa yang menyediakan anak kepada Fajar, Stefani alias Fani, sebagai tersangka. Umbu memandang, polisi perlu juga memeriksa pacar dari Fani yang apakah terlibat dalam kasus tersebut.

“Nyatanya di sini tersangka cuma dua, Fajar dan Fani, pacarnya Fani itu tidak ditersangkakan,” kata Umbu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5).

“Patut diduga dia itu bisa bersama-sama membantu atau bahkan dia yang mengatur,” lanjutnya.

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat sidang etik di Mabes Polri, Senin (17/3/2025). Foto: Dok. Polri

Umbu menuturkan, Fani mengantarkan anak tersebut ke hotel menggunakan mobil bersama pacarnya itu. Ia menduga pacar Fani itu juga turut menikmati uang hasil kejahatan.

“Yang mengantar ke hotel juga adalah berdua ini dengan mobil hasil rental Mereka mendapat uang dari dari Fajar,” tuturnya.

“Patut diduga bahwa ini adalah mereka adalah bagian dari tindak pidana orang perdagangan manusia. Mereka ini bersama-sama ikut menikmati hasil kesehatan tersebut,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi mengatakan akan mendalami adanya potensi tersangka lainnya.

”Terkait dengan adanya pelaku lain yang turut serta membantu tersangka Fani, ini pun akan kami jadikan catatan kami untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap Fani dan konstruksi turut membantunya apakah terdukung dengan alat bukti yang ada,” jelasnya.