Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain di Kasus Pagar Laut Tangerang

18 Februari 2025 18:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro.
 Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka kasus pemalsuan dokumen dalam penerbitan SHM/SHGB di area pagar laut di Tangerang. Salah satu tersangka adalah Kades Kohod, Arsin.
ADVERTISEMENT
Setelah penetapan keempat tersangka ini, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang dibidik dalam kasus ini.
"Perkara ini tidak sampai di sini saja, kami tetap mengembangkan perkara ini sampai tuntas," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2) petang.
Ia mengatakan, pengembangan kasus ini memang butuh waktu. Salah satu yang terus disidik adalah pihak mana yang menyuruh keempat tersangka untuk memalsukan dokumen dalam rangka penerbitan SHGB dan SHM.
"Karena penyidikan siapa yang membantu, siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya kemudian digunakan untuk apa seperti surat ini digunakan untuk apa dan ke mana, ini adalah proses yang harus kita lakukan," ucap dia.
Sejumlah nelayan membentangkan poster dan spanduk ucapan terima kasih saat penutupan pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (13/2/2025). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO
Sebelum menetapkan tersangka dan melakukan gelar perkara, kasus berdirinya pagar laut di Kabupaten Tangerang telah masuk ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, terdapat 44 saksi yang dimintai keterangan oleh polisi.
ADVERTISEMENT
Selain memeriksa saksi, polisi juga sudah menggeledah kantor desa dan kediaman Arsin. Hasilnya, polisi turut menyita barang bukti seperti printer, keyboard, hingga stempel sekretariat Desa Kohod.
Arsin sudah mengakui bahwa peralatan itulah yang digunakan untuk memalsukan dokumen.