Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Empat anggota terduga kelompok Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam/Aceh Merdeka dan Tentara Islam Aceh Darussalam (PKAD/AM TIAD) terkait video Bangsa Aceh Darussalam tak kunjung menyerahkan diri. Padahal polisi sudah memberi mereka waktu.
ADVERTISEMENT
Kini tenggat penyerahan diri yang diberikan polisi kepada kelompok pimpinan Yahdi Ilar Rusydi (55) atau YIR itu telah habis. Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Agus Sartijo, menegaskan pihaknya akan memburu keempatnya.
“Kejar, tangkap terhadap pengikutnya tetap, tim masih melakukan pengejaran,” ujar Agus kepada kumparan, Kamis (14/11).
Polisi sebelumnya memberikan tenggat waktu selama 2 x 24 jam sejak Senin (11/11) agar mereka menyerahkan diri ke kantor polisi atau kepala desa. “Setelah diberi waktu yang menyerahkan diri itu belum ada,” ucapnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes T Saladin mengaku belum ada tanda-tanda anggota Bangsa Aceh Darussalam untuk menyerah. Karena itu, institusinya akan memburu mereka hingga dapat.
"Kami akan tangkap habis sampai semuanya dapat, karena sampai sekarang belum ada tanda-tanda mereka menyerahkan diri," ujar Saladin.
ADVERTISEMENT
Dia memastikan Polda Aceh menangkap keempat orang yang meresahkan warga itu. Terlebih, polisi sudah mengantongi identitas keempatnya.
"Tinggal menunggu waktu saja, kalau mereka tidak menyerahkan diri,” ungkapnya.
Polda Aceh sebelumnya sudah meringkus pimpinan Bangsa Aceh Darussalam , YIR, bersama dengan ajudannya, RD (55). Keduanya dibekuk petugas Kamis (7/11) pukul 10.25 WIB di Desa Cot Raboh Baroh, Kecamatan Peusangan, Bireuen. Dalam penangkapan itu polisi ikut menyita senjata api laras pendek beserta enam butir peluru.
Pada 17 September 2019, YIR memviralkan sebuah video di Facebook berisi tentang SARA dan ujaran kebencian. Dalam video itu, YIR dan kelompoknya menyampaikan tentang warga yang bukan Aceh untuk ke luar dari Aceh.
Kelompok itu memberikan tenggat waktu hingga 4 Desember 2019. Jika, mereka mengancam akan melakukan tindak kekerasan.
ADVERTISEMENT