Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Buru 78 Napi Lapas Aceh yang Kabur hingga ke Jalur Tikus
3 Desember 2018 16:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Polda Aceh telah berhasil menangkap 35 dari 113 narapidana Lapas Klas II A Lambaro, Banda Aceh, yang kabur setelah terjadinya kerusuhan di lapas tersebut pada Kamis (29/11) lalu. Para napi berjumlah 78 orang yang belum ditangkap itu pun telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Ery Apriyono, mengatakan, memasuki hari keempat pasca-pelarian napi tersebut, polisi kini telah menyebarkan tim ke setiap wilayah termasuk jalur tikus di kawasan pantai timur dan utara Aceh untuk memburu mereka. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi para napi tersebut kabur ke luar negeri.
“Kemungkinan melarikan diri ke luar negeri terutama lewat jalur pantai. Jadi itu tetap kami antisipasi tim di lapangan saat ini tidak hanya beroperasi di jalan, tetapi meluas ke seluruh wilayah termasuk jalur tikus ini,” ujar Ery saat ditemui di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (3/12).
Ery mengatakan, sejumlah personel gabungan yang terdiri dari tim Polresta Banda Aceh , Reserse, Intel, Ditresnarkoba serta tim dari Polda Aceh telah dikerahkan untuk melakukan pengejaran. Termasuk tim-tim kecil di setiap Polres di wilayah Aceh.
“Polisi juga memiliki informan di setiap wilayah yang ada di desa, mereka kami berdayakan. Ketika ada gerak-gerik orang mencurigakan sesuai dengan identitas yang telah disebarkan, bisa melapor ke pihak kepolisian,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ery mengaku, kesulitan yang dialami tim di lapangan untuk memburu para napi yakni pergerakan napi yang luas. Sebab, para warga binaan tersebut rata-rata berasal dari luar Aceh .
“Rata-rata mereka domisilinya tidak di Banda Aceh tetapi sebagian besar dari luar. Sehingga tim harus bekerja ekstra karena dinamika pergerakan mereka cukup luas,” ujar dia.
Sementara itu, Ery mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi enam nama yang diduga sebagai provokator kerusuhan di lapas, termasuk Murtala Ilyas yang merupakan napi gembong narkoba yang divonis 19 tahun penjara. Kendati demikan, ia belum bisa memastikan kebenaran tersebut sebab masih dalam penyelidikan.
“Terkait isu keterlibatan Murtala Ilyas itu masih dugaan. Hasil intelijen ada dugaan enam orang sebagai provokasi tetapi kami masih dalami dalam pemeriksaan. Seorang di antaranya SY napi kasus narkoba hukuman seumur hidup telah diamankan dan sedang dilakukan penyelidikan terhadapnya," ucap Ery.
ADVERTISEMENT
Diketahui kerusuhan yang terjadi pada Kamis (29/11) itu bermula saat sejumlah warga binaan meminta salat Magrib berjemaah pada Kamis malam kepada petugas. Ternyata, permintaan ibadah itu dimanfaatkan oleh narapidana untuk memprovokasi pesakitan lainnya agar kabur.
Narapidana menggunakan sejumlah benda tumpul untuk menjebol pagar Lapas Lambaro, salah satunya adalah barbel.