Polisi Buru Pemasok Tramadol di Tanah Abang: Asal Aceh, Baru 3 Bulan di Jakarta

22 April 2025 16:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus peredaran obat terlarang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus peredaran obat terlarang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menggerebek sebuah indekos yang ada di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu (20/4) terkait peredaran obat terlarang. Seorang pria berinisial DS ditangkap oleh polisi. Selain menangkap DS, kini polisi sedang memburu pemasok obat terlarang berinisial DG.
ADVERTISEMENT
"Barang dari mana kita udah interogasi dengan DS ini barang ini ada yang namanya DG kita lagi kejar tapi untuk saat ini masih kita lakukan penyelidikan terus," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, di Pasar Tanah Abang, Selasa (22/4).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, sambung Roby, DS mengaku baru tiga bulan terlibat dalam peredaran obat terlarang di Jakarta. Sebelumnya, dia sempat menetap di Aceh.
Pers rilis kasus peredaran obat terlarang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Dia baru datang dari Aceh, tiga bulan di sini," ujar dia.
Ke depan, Roby mengimbau kepada masyarakat agar turut aktif memberi informasi jika ditemukan adanya tindak peredaran obat terlarang ataupun narkotika. Dia memastikan polisi bakal menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.
"Kami terbuka kami membuka diri untuk setiap informasi terkait pemberantasan obat-obatan yang beredar tanpa izin," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Pers rilis kasus peredaran obat terlarang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Akibat perbuatannya, DS disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 1 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menemukan barang bukti berupa 24 bungkus Heksimer sekitar 120 butir dan Tramadol yang mencapai 3.190 butir.