Polisi Buru Pemberi Perintah ke WN Latvia Pelaku Skimming

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan modus skimming di Polda Metro Jaya, Jumat (20/5).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan modus skimming di Polda Metro Jaya, Jumat (20/5). Foto: Dok. Istimewa

Polisi telah menangkap seorang pria warga negara Latvia, Roberts Markarjancs (46) atas dugaan kasus pencurian dengan modus skimming. Dia diduga tidak menjalankan aksinya seorang diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, aksi Roberts merupakan perintah pimpinannya.

"Kemungkinan ada tersangka lain karena dia bekerja juga ada perintah pimpinan yang membantu menyiapkan semuanya termasuk pentrasferan uang," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (20/5).

Jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan modus skimming di Polda Metro Jaya, Jumat (20/5). Foto: Dok. Istimewa

Zulpan mengatakan, identitas para pelaku lain ini telah dikantongi pihaknya. Mereka diduga juga merupakan warga negara asing (WNA).

"Hasil sementara dimungkinkan pelaku lain termasuk jaringan tersangka, juga WNA dan kita juga sudah deteksi keberadaannya dan tidak bisa saya sampaikan," jelas dia

"Tapi dalam waktu dekat mudah-mudahan kita tangkap juga tersangka," tambahnya.

Jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan modus skimming di Polda Metro Jaya, Jumat (20/5). Foto: Dok. Istimewa

Dalam kasus ini, Roberts telah melancarkan aksinya sejak April 2022 lalu. Dia menyasar sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) yang berada di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Atas aksinya itu, dia telah membuat 2 bank sasarannya mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar. Namun Roberts hanya dapat bagian 1,5%. Sementara sisanya akan diberikan kepada pimpinannya.

Kini, Roberts telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman denda Rp 10 miliar dan 20 tahun penjara