Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polisi Buru Penyebar Video Pengeroyokan Haringga: Jangan Disebar Lagi
24 September 2018 9:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB

ADVERTISEMENT
Polisi menyayangkan beredarnya video penganiayaan terhadap suporter Persija Jakarta bernama Haringga Sirla (23), yang dikeroyok oknum Bobotoh (pendukung Persib) hingga tewas pada Minggu (23/9) di luar Stadion GBLA.
ADVERTISEMENT
Haringga dikeroyok saat akan menyaksikan pertandingan lanjutan Liga Indonesia antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta. Videonya dalam beberapa versi menyebar luas melalui WhatsApp dan akun-akun media sosial.
Polisi meminta agar masyarakat menghapus dan tak menyebarkan video itu.
"Kita harap itu video yang tidak mendidik. Mungkin kalau kita terima, cukup tahu aja tapi tidak untuk disebar dan itu untuk jadi pembelajaran," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dikonfirmasi kumparan, Senin (24/9).

Truno menegaskan, polisi bahkan akan mencari penyebar video itu. Para penyebar video pengeroyokan akan dijerat dengan Undang-undang ITE karena mengumbar kekerasan.
"Ya, kita cari kita akan cari itu, kan orang yang ada di sekitaran situ yang sebar. Siapa yang sebar kita kenakan UU ITE, kan jelas UUnya menyebar kekerasan," ucap Truno.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, polisi belum mendapatkan siapa yang menyebarkan pertama video itu.
"Belum, makanya kita imbau aja, diimbau untuk tidak menyebar karena tidak ada pembelajaran yang baik kan," tegasnya.