Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Buru Sita 5 Kg Emas Hasil Pengolahan Ilegal dan Tangkap 2 Pelaku
8 Agustus 2022 15:23 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Aparat kepolisian Polres Pulau Buru menangkap dua warga asal Sulawesi Selatan yang berdomisili di Desa Namlea, Kabupaten Buru, karena mengolah emas secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pulau Buru AKBP Egia F. Kusumawiatmaja menjelaskan, kedua warga asal Sulsel ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yang berwenang menurut undang-undang atau mengolah mineral secara ilegal.
Aswar merupakan warga asal Jalan Laode Desa Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sindenrang, Provinsi Sulawesi Selatan. Chino merupakan warga asal Kelurahan Baranti, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulsel. Kedua tersangka ini berdomisili di Desa Namlea, Kabupaten Buru, dan ditangkap pada Sabtu (6/8) pekan kemarin di salah satu rumah warga yang dikontrak para tersangka di kawasan Danau Rana, Desa Namlea.
ADVERTISEMENT
Sementara satu orang tersangka lainnya bernama Agus Salim masih dalam pengejaran polisi alias DPO.
"Polres Pulau Buru berhasil berhasil mengungkap kegiatan pemurnian yang dilakukan oleh dua orang tersangka yaitu Z.S dan AS serta satu orang lagi tersangka AS masih DPO," kata Kasi Subsi Penmas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Jamaludin mengutip keterangan yang disampaikan Kapolres Buru, Senin (8/8).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita tujuh batang logam emas murni dengan berat total keseluruhan mencapai 5 kilogram lebih. Selain itu disita juga 11 perak berbentuk bulat, serta 63 kg air keras yang dikemas dalam 5 buah jeriken ukuran 35 liter.
Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan para tersangka seperti dua buah timbangan digital, delapan buah kanah atau tempat pembakaran untuk memasak dan satu buah tabung oksigen.
ADVERTISEMENT
"Dari kedua orang ini kita sita barang bukti berupa tujuh batang logam emas mulia dengan berat keseluruhan 5 kg 12 gram," sambungnya.
"Modus operandinya untuk mencari keuntungan atau motif ekonomi. Kemudian kegiatan pemurnian emas yang dilakukan secara ilegal ini dilakukan di tengah-tengah pemukiman padat penduduk yang mana dalam proses pengolahannya juga tidak safety dan menggunakan barang-barang kimia berbahaya," terangnya lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tindak pidana pengolahan emas secara ilegal oleh para tersangka ini berhasil diungkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat setempat.
"Untuk TKP ada di dalam rumah kontrakan yang berada di Desa Namlea, Kabupaten Buru," katanya.
ADVERTISEMENT
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dalam UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
"Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," tandasnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini