Polisi Buru Sosok D, Pemberi Informasi ke Pembobol Rekening Dormant
·waktu baca 2 menit

Polisi memburu seorang berinisial D yang disebut merupakan pemberi informasi rekening dormant ke para pelaku eksekutor pembobol rekening dormant.
"Untuk di kita inisial D sedang dalam proses pencarian. Terkait masalah ini kami koordinasi terus dengan polda Metro," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9).
Helfi menambahkan, sembilan tersangka yang sudah ditangkap bakal dikonfrontasi dalam proses melakukan pendalaman. Diharapkan, D dapat turut segera ditangkap oleh polisi dalam waktu dekat ini.
"Nanti hasilnya akan kita informasikan lebih lanjut kepada teman-teman media. Karena ini perlu fakta ya, bukan hanya sekadar informasi saja," ucap dia.
Total sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial AP (50), GRH (43), C (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP.
Kemudian, Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, juga dijerat Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Serta, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
