Polisi Buru Sosok D, Pemberi Informasi ke Pembobol Rekening Dormant

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pembobolan rekening dormant di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pembobolan rekening dormant di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Polisi memburu seorang berinisial D yang disebut merupakan pemberi informasi rekening dormant ke para pelaku eksekutor pembobol rekening dormant.

"Untuk di kita inisial D sedang dalam proses pencarian. Terkait masalah ini kami koordinasi terus dengan polda Metro," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9).

Helfi menambahkan, sembilan tersangka yang sudah ditangkap bakal dikonfrontasi dalam proses melakukan pendalaman. Diharapkan, D dapat turut segera ditangkap oleh polisi dalam waktu dekat ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

"Nanti hasilnya akan kita informasikan lebih lanjut kepada teman-teman media. Karena ini perlu fakta ya, bukan hanya sekadar informasi saja," ucap dia.

Total sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial AP (50), GRH (43), C (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP.

Kemudian, Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, juga dijerat Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Serta, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.