news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Buru Teman MR yang Ajarkan Racik Liquid Vape Berbahan Sabu

16 Januari 2023 17:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan rilis kasus pembuatan liquid vape berbahan sabu, Senin (16/1/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ditnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan rilis kasus pembuatan liquid vape berbahan sabu, Senin (16/1/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap MR, penjual liquid vape yang berbahan dasar sabu. Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengatakan pelaku diajari rekannya untuk meracik bahan dasar sabu menjadi liquid vape.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang bersangkutan diajari secara otodidak dari ada rekannya," kata Andi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (16/1).
Andi mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami rekan MR tersebut. Pencarian masih dilakukan.
"Sementara kita lakukan pendalaman dan kita kejar," kata Andi.
Ditnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan rilis kasus pembuatan liquid vape berbahan sabu, Senin (16/1/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Bahan dasar liquid sabu itu didatangkan MR dari Iran lewat jalur udara. Rencananya ia akan meracik sendiri bahan tersebut sebelum dipasarkan melalui media sosial.
Liquid vape sabu itu akan dijual MR dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu. Namun, belum sempat dijual, MR sudah lebih dulu tertangkap.
MR ditangkap di perumahan elite di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (14/1) malam. Dalam penangkapan itu 385 botol dengan berat 16 liter sabu cair yang sudah dikemas dalam bentuk vape dan siap edar.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya MR dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya pidana mati.