Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Cari Penjual Petasan yang Terbuat dari Sobekan Al-Quran
15 September 2021 8:02 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Polisi hingga saat ini masih menelusuri kasus sobekan Al-Quran yang diduga sebagai bahan membuat petasan.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, dalam kasus petasan dengan material kertas bertuliskan Al-Quran itu, petugas telah memeriksa 5 orang saksi. Salah satunya merupakan pemilik warung di Tangsel itu.
"Kita sudah periksa 5 saksi, salah satunya pemilik warung (toko) berinisial Y. Kita akan lakukan pendalaman dulu," katanya, Senin, (13/9).
"Dan untuk tulisan Arabnya, si pemilik warung ini tidak mengetahui hal itu," lanjut dia.
Pemilik Toko Masih Jual Petasan
Pemilik toko itu berinisial Y (52). Y tak berkenan namanya disebut dalam pemberitaan dan juga foto-foto warungnya dijepret oleh wartawan.
Y mengaku mendapat petasan itu dari penjaja yang menawarkan ke warungnya. Dia mengaku tidak kenal dengan penjual itu karena datangnya juga jarang-jarang.
ADVERTISEMENT
Dan biasanya, banyak agen sales berbagai produk, selain petasan, yang menawarkan barang dagangan ke warungnya untuk dia jual lagi.
"Pedagang lewat, enggak kenal juga. Tiap lewat warung suka nawarin 'Mpok, ada petasan nih, mau nggak?' begitu. Ya kalau ada duit, saya beli, kalau enggak, ya sudah," kata Y, saat ditemui di rumahnya, Selasa (14/9).
Y membeli serenceng petasan yang disebut beleguran itu dari berbagai ukuran. Mulai dari berdiameter seukuran uang logam Rp 1.000-an hingga sekepal tangan orang dewasa.
Harga serenceng berbagai jenis petasannya itu dipatok Rp 90 ribu oleh penjual. Semakin besar ukuran petasan, maka semakin pendek untaiannya.
Petasan beleguran itu memang dikhususkan untuk resepsi pernikahan dan acara keagamaan yang biasa dilakukan masyarakat di sekitar Tangerang Raya.
Y tidak tahu bahwa salah satu komponen kertas di gulungan petasan itu ternyata berasal dari bahan diduga sobekan Al-Quran. Musababnya, dari luar gulungan yang membungkus petasan itu hanya kertas koran biasa.
ADVERTISEMENT
"Enggak (tahu), orang bungkusan koran, kan, luarnya, nggak bongkar bongkar saya, mah," kata Y.
Usai petasan yang dijualnya viral, Y tetap masih akan menjual petasan. Karena menurut Y, dia hanya menjual barang dagangan yang dibelinya secara sah dari penjual.
Lagi pula, kata dia, petasan itu dia jual tidak sesering menjual sayuran dan sembako di warungnya. Kini di warungnya tidak ada petasan yang tersisa usai dibeli oleh pemilik hajatan di Ciledug itu.
"Ya, masih aja kalau ada yang nawarinya mah, buat menuhin makan saya sama dua anak saya, saya kan janda," ujar Y.
Y mengatakan, tiap membeli petasan dari penjual itu, dia mengambil serenceng. Serenceng isinya bisa ada belasan petasan. Satu renceng ini ukuranna bervariasi, mulai dari sediameter uang logam Rp 1.000 hingga sekepalan tangan orang dewasa.
ADVERTISEMENT
"Tiap beli harganya Rp 90 ribu (serenceng). Segitu terus, enggak naik, enggak turun. Ukurannya macam-macam, ada yang buletannya segede uang seribuan logam, ada juga yang segede sekepal tangan orang gede," ujar Y.
MUI Minta Polisi Usut Pabrik Petasan Berbahan Al-Quran
Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait penemuan petasan dengan bahan pembungkus diduga lembaran Al-Quran di Kota Tangerang.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis mengatakan, polisi harus segera menelusuri tempat pembuatan petasan tersebut untuk diusut.
"Tentunya dosa jika itu sengaja, sebaiknya ditelusuri tempat kulakan (red: pemborongan) hingga pabrik petasannya untuk diusut. Ini pastinya menyakitkan bagi kita," tutur Cholis kepada kumparan, Selasa (14/9).
Cholil mengungkapkan, bila dalam pengusutan tersebut ditemukan unsur kesengajaan, maka pihak berwajib harus memprosesnya secara hukum.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, menurut Cholil, membungkus petasan dengan lembar Al-Quran secara sengaja merupakan bentuk penistaan agama.
"Jadi kalau dia sengaja meremehkan Al-Quran itu hukumnya haram dan menistakan, oleh karena itu perlu ditelusuri apakah ada kesengajaan menghina," imbuhnya.
Bila ternyata pembuat petasan terbukti tidak melakukannya dengan sengaja, ia tetap meminta penegak hukum untuk menghentikan produksi petasan bungkus lembar Al-Quran tersebut.
Begini Cara Penanganan Al-Quran Rusak atau Salah Cetak
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuang mushaf atau naskah ayat-ayat Al-Quran.
Apalagi digunakan sebagai pembungkus makanan atau barang lainnya, meskipun dari Al-Quran yang salah cetak sekalipun.
Secara spesifik, Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis mengatakan, Al-Quran yang salah cetak atau sudah rusak sebaiknya dimusnahkan saja dan tidak digunakan.
ADVERTISEMENT
"Al-Quran yang salah cetak sebaiknya dimusnahkan saja," tuturnya kepada kumparan, Selasa, (14/9).
Cara menghancurkannya bisa dengan berbagai cara, asalnya tidak meninggalkan jejak yang bisa berakibat pada tindakan merendahkan Al-Quran.
"Caranya terserah. Bisa penghancur kertas asalkan tidak merendahkan mushaf (red: naskah Al-Quran)," tandasnya.
Apa yang disampaikan oleh Cholil Nafis itu sehubungan dengan adanya petasan yang diduga menggunakan sobekan Al-Quran sebagai bahan baku gulungan kertasnya.