Polisi Cari Unsur Pidana untuk Jerat KH, Eks Pegawai Starbucks Intip Pelanggan

5 Juli 2020 10:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Minuman Starbucks Foto: Instagram/@starbucks
zoom-in-whitePerbesar
Minuman Starbucks Foto: Instagram/@starbucks
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi masih mendalami kasus eks pegawai Starbucks intip pelanggan. Dalam kasus ini polisi menangkap dua orang yaitu DD dan KH. DD telah ditetapkan tersangka karena melanggar UU ITE. Lalu bagaimana dengan KH?
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan KH hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Polisi masih mendalami unsur pidana yang bisa menjerat perbuatan KH.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Polsek Koja, Selasa (8/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
"Kami penyidik bekerja dengan mengumpulkan alat bukti guna pemenuhan unsur tindak pidana. Saat ini masih dalam pendalaman," kata Wirdhanto saat dikonfirmasi, Minggu (5/7).
Dalam kasus ini KH berperan mengoperasikan CCTV dan memperbesar gambar pelanggan berinisial VA tersebut. KH melakukan hal itu karena terus didorong oleh DD yang menyangka KH dan VA sedang PDKT.
Aksi memantau via CCTV itu dilakukan KH di back office Starbucks sembari ditemani oleh DD. Untuk memperjelas gambar VA, KH memperbesar videonya yang ternyata tepat pada bagian payudara.
Wirdhanto mengatakan saat ini penyidik sedang menyisir pasal mana yang dapat digunakan untuk perbuatan mengintip yang dilakukan KH. Sementara untuk DD sudah jadi tersangka dan dijerat UU ITE karena merekam dan menyebarkan perbuatan mengintip tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ini yang masih didalami," kata Wirdhanto.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)