Polisi Cek Izin Pakai Senpi Anggota Brimob yang Tembak Kader Gerindra

Anggota Brimob Briptu Achmad Ridho menembak kader Partai Gerindra, Fernando Alan Josua Wowor hingga tewas. Selain memeriksa pelaku dan saksi, senjata api yang digunakan Briptu Achmad saat insiden penembakan juga ikut diselidiki.
"Saya akan cek ke Brimob. Tentunya kalau dia membawa (senjata api) harus ada surat keterangan atau surat izin membawa," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/1).
Setyo menjelaskan izin penggunaan senjata api diperbolehkan apabila seorang perwira memang diberikan tugas oleh kesatuannya. Namun bila tugas itu selesai, senjata api harus dikembalikan ke tempat penyimpanan atau gudang.

"Semua penggunaan senjata ada aturannya, SOP sudah ada. Kapan dia boleh menggunakan dan kapan dia tidak boleh menggunakan," jelas Setyo.
Sehingga dalam kasus ini Polri akan memeriksa apakah izin penggunaan senjata api oleh Briptu Achmad sudah melalui aturan yang ditetapkan.
"Nanti diperiksa apakah yang bersangkutan betul-betul menggunakan secara benar atau tidak, nanti dari pertanggungjawaban profesi," tegas Setyo.
Mahasiswa bernama Fernando merupakan salah satu kader Gerindra yang tewas tertembak pistol milik Briptu Achmad. Peristiwa itu terjadi di parkiran LIPPS Club, Bogor, Sabtu (20/1) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kejadian bermula saat Fernando dan kedua temannya cekcok dengan Achmad saat berebut tempat parkir di tempat hiburan tersebut. Achmad yang saat itu membawa motor BMW kemudian naik pitam dan mengeluarkan pistol miliknya.
Aksi saling berebut pistol sempat terjadi antara teman Fernando dan Achmad. Namun Achmad justru menarik pelatuk pistol hingga tembakannya itu melukai dada Fernando.
Fernando sempat dilarikan ke Rumah Sakit Vania, namun nyawanya tak tertolong.
