Polisi Cek Kejiwaan Aipda HR yang Coret Polres Luwu 'Sarang Pungli & Korupsi '

18 Oktober 2022 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana dan Dokter RS Jiwa Dadi, Dr. Erwiani Sutono saat menjelaskan soal Aipda HR, yang mencoret kantornya Polres Luwu dengan tulisan 'Sarang Pungli' dan 'Sarang Korupsi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana dan Dokter RS Jiwa Dadi, Dr. Erwiani Sutono saat menjelaskan soal Aipda HR, yang mencoret kantornya Polres Luwu dengan tulisan 'Sarang Pungli' dan 'Sarang Korupsi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota Polres Luwu Polda Sulsel, Aipda HR, yang mencoret kantornya dengan tulisan 'Sarang Pungli' dan 'Sarang Korupsi' telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Jiwa Dadi di Kota Makassar, Sulsel. Dokter belum bisa menyimpulkan kondisi kejiwaan Aipda HR.
ADVERTISEMENT
Menurut dokter RS Jiwa Dadi, Dr. Erwiani Sutono, dalam menyimpulkan Aipda HR mengalami gangguan kejiwaan, harus melalui pemeriksaan atau observasi yang panjang. Tidak serta-merta langsung diagnosis pasien itu gangguan kejiwaan.
"Kami belum bisa mengambil diagnosis, karena untuk diagnosa gangguan jiwa itu perlu observasi waktu tertentu," kata Dr. Erwiani kepada wartawan, Selasa (18/10).
Erwiani mengatakan, diagnosis gangguan kejiwaan, tidaklah sama dengan gangguan fisik. Seseorang dapat dikatakan gangguan kejiwaan harus dilakukan observasi yang mendalam. Tentunya, ini harus melibatkan berbagai ahli medis seperti psikiater dan psikolog, ataupun ilmu lainnya.
"Biasanya yang kami lakukan itu, pertama melalui wawancara, kemudian status mental, kami juga biasanya konsultasi jika ada gangguan fisik yang mempengaruhi kejiwaan dari terperiksa. Kita usulkan ke dokter saraf atau penyakit dalam," beber dia.
ADVERTISEMENT
Aipda HR coret kantornya Polres Luwu bertuliskan Sarang Korupsi. Foto: Dok. Istimewa
Karena Aipda HR baru saja dimasukkan ke RSJ Dadi, sehingga tim dokter belum bisa menyimpulkan kejiwaan Aidpa HR. Tim dokter paling cepat 14 hari dalam melakukan observasi baru bisa mendapat hasil dari penyakit yang dialami pasiennya.
"Untuk mendiagnosis psikotik akut, juga butuh waktu. Kriterianya ada. Kami masih observasi. Biasanya butuh waktu 14 hari, karena butuh serangkaian pemeriksaan, mulai psikotes dan psikometri. Sehingga, kondisi terakhir belum bisa disimpulkan," bebernya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana menyebut Aipda HR, anggota Polres Luwu yang mencoret kantornya dengan tulisan 'Sarang Pungli' dan 'Sarang Korupsi' karena sakit hati dimutasi oleh Kapolres.
Aipda HR coret kantornya Polres Luwu bertuliskan Sarang Korupsi. Foto: Dok. Istimewa
Aipda HR sebelumnya menjabat sebagai Kanit Tipikor SatReskrim Polres Luwu. Ia kemudian dimutasi ke staf Urkes Polres Luwu karena menjalani rawat jalan terkait kejiwaan di RS Batara Guru, Palopo.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan ini berdinas di Tipikor Satreskrim, dimutasi ke Kurdokes Polres. Ini rupanya menimbulkan ada rasa tidak puas," kata Nana saat diwawancarai di sela-sela kunjungannya ke RSJ Dadi Makassar, Senin (17/10) malam.