Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Cek Kejiwaan Suami Pemutilasi Istri di Ciamis: Bila Sehat, Bisa Dijerat
4 Mei 2024 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Catatan Redaksi: Berita ini mengandung konten yang dapat membuat Anda tidak nyaman. Jangan teruskan membaca bila Anda merasa terganggu.
ADVERTISEMENT
Polisi bakal memeriksa kondisi kejiwaan Tarsum (50 tahun), suami yang memutilasi istrinya, Yanti binti Talpa (44 tahun). Pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Insyaallah hari Senin (6/5)," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal kepada wartawan, Sabtu (4//5).
Pemeriksaan kejiwaan itu nantinya sebagai dasar untuk proses hukum selanjutnya terhadap Tarsum. Bila kondisi kejiwaannya dinyatakan baik, maka bisa diancam dengan pasal pembunuhan [Pasal 338 KUHP] atau bahkan pembunuhan berencana [Pasal 340 KUHP].
"Jika sehat, bisa dijerat pada Pasal 340 dan 338 KUHP," ujar Akmal.
Tarsum memutilasi istrinya, Yanti, lalu menawarkan potongan daging korban yang berdarah-darah itu ke tetangga.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Sindangjaya, RT 8 RW 14, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, pukul 07.30 WIB, Jumat (3/5). Mutilasi dilakukan di luar rumah.
ADVERTISEMENT
Kasi Trantib Kecamatan Rancah, Ramlan, mengatakan tetangga yang menyaksikan proses mutilasi itu tidak berani mendekat dan malah histeris, lalu menelepon Babinsa dan Polisi, menunggu petugas datang.
Selama menunggu petugas, pelaku ini menawarkan daging mutilasi itu ke warga untuk membelinya.
Tetangga yang bernama Toto menyebut Tarsum mempunyai gangguan jiwa. Bahkan, Tarsum sempat melawan anggota Babinsa saat diamankan.
Saat ini, ia sudah dijebloskan di sel khusus Mapolres Ciamis. Namun di sel, Tarsum meronta, menggigit-gigit cable ties. Tarsum juga mencoba melepas borgol besi di kakinya.