Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Cek soal Buang Ilmu Kanuragan, Dalih Pelaku Bunuh Pria Bertato di Bekasi
20 Mei 2022 17:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya terus mengusut kasus pembunuhan D, pria bertato yang ditemukan di kawasan Cibitung, Bekasi. Pelaku MA berdalih pembunuhan itu dilakukan untuk mengeluarkan ilmu kanuragan dari tubuh korban.
ADVERTISEMENT
"Menurut pengakuan dari pada tersangka bahwa pembunuhan itu atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam diri korban, itu pengakuannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers, Jumat (20/5).
Meski demikian, Zulpan mengatakan, penyidik tidak serta merta mempercayai begitu saja pengakuan pelaku. Dia menyebut pihaknya masih perlu melakukan pendalaman.
"Tetapi tentunya penyidik tidak begitu saja mempercayai pernyataan daripada tersangka, namun akan digali terus dengan bukti-bukti lain dan saksi-saksi lain yang menguatkan terjadinya peristiwa pembunuhan ini," terang dia.
Sebelumnya, sesosok mayat pria dengan ciri-ciri memiliki tato di kedua lengannya menggegerkan warga Cibitung, Kabupaten Bekasi . Dia ternyata merupakan korban pembunuhan.
Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan. Dia berinisial AM (50). Setelah diperiksa, pelaku mengaku hal itu dilakukannya untuk mengeluarkan ilmu kanuragan milik korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku dia diminta langsung oleh korban untuk menggorok lehernya.
ADVERTISEMENT
"Korban dibunuh lantaran diminta digorok untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam tubuh korban," kata dia kepada wartawan, Jumat (20/5).
Atas aksinya tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.