Polisi Ciduk 2 Pencuri Burung Cucak Rowo di Bogor

16 April 2018 12:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Burung cucakrowo hasil curian. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Burung cucakrowo hasil curian. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua orang pencuri burung di Kampung Muara Kidul, RT 04/11 Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bobar, Kota Bogor, Sabtu (14/4). Tak tanggung-tanggung, beberapa ekor burung yang mereka curi merupakan burung bernilai jual tinggi, seperti burung cucak rowo, burung mozambik, dan burung blackthroat.
ADVERTISEMENT
"Pelaku bernama Endang Supendi alias Zelug (46), dan Misra Herdani (42)," ujar Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Senin (16/4).
Burung cucakrowo hasil curian. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Burung cucakrowo hasil curian. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Kejadian bermula pada 3 April sekitar pukul 05.50 WIB, ketika korban bernama Irfan Risdian kaget karena burung peliharaannya raib.
"Adapun burung yang hilang 4 ekor burung mozambik, 2 ekor burung blackthroat, dan 2 ekor cucak rowo. Pelaku mengambil burung dari sangkarnya yang digantung di depan rumah," jelas Trunoyudo.
Diduga kedua pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar. Namun aksi mereka terekam CCTV, sehingga polisi tak menemui kesulitan menemukan mereka.
"Dari penyelidikan di lapangan, pelaku dapat tertangkap pada Sabtu (14/4) sekitar pukul 08.00 WIB," kata dia. Saat penangkapan, hanya 6 ekor burung yang berhasil dikembalikan ke pemiliknya. Sementara 2 ekor lainnya sudah dijual kedua pelaku.
ADVERTISEMENT
"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian diperkirakan Rp 20 juta," pungkasnya.