Polisi Ciduk 3 Pelaku Pembunuhan di Cianjur, Motif Terkait Video Sesama Jenis

20 Oktober 2022 20:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus mayat pria tertutup karung di Perairan Cipicung, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Kamis (20/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus mayat pria tertutup karung di Perairan Cipicung, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Kamis (20/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengungkap identitas mayat pria yang ditemukan mengambang di perairan Cipicung, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jabar, pada Sabtu (15/10) lalu.
ADVERTISEMENT
Mayat pertama kali ditemukan oleh warga bernama Saepudin Mulyana. Kondisi mayat mengambang dengan kondisi kepala tertutup karung serta tangan dan kaki terikat.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan beberapa barang bukti.
"Terungkapnya identitas korban setelah penyidik bekerja cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan barang bukti yang berhasil di kumpulkan di TKP," kata Doni dalam jumpa pers, Kamis (20/10).
Rilis kasus mayat pria tertutup karung di Perairan Cipicung, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Kamis (20/10/2022). Foto: Dok. Istimewa

Motif Tersangka

Selain berhasil mengungkap identitas korban, kata Doni, polisi juga berhasil menciduk tiga tersangka pelaku pembunuhan.
Mereka adalah MA, WG, dan DS, semuanya warga Cianjur.
ADVERTISEMENT
Setelah korban datang ke Cianjur, lanjut Doni, para tersangka mengajak korban jalan-jalan di seputar kota.
Saat itulah tersangka kemudian menghabisi korban dengan cara mencekik. Mayatnya kemudian dibuang di bawah jembatan Leuwi Peti, Kecamatan Mande.

Terancam Hukuman Mati

Atas pembunuhan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana..
"Ancaman pidananya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," kata Doni.
Sebelumnya diberitakan, mayat laki-laki tanpa identitas ditemukan mengambang di perairan Nusa Picung/Cipicung, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (15/10).
Jasad tersebut ditemukan oleh nelayan, satu kilometer dari Dermaga Jangari.
Kasatpolair Polres Cianjur, AKP Heri Zanuar, saat itu menjelaskan mayat itu diperkirakan berusia 45 tahun dan mengenakan baju warna hitam, celana belang salur warna putih-merah dan pada bagian lehernya melekat kalung rantai warna emas.
ADVERTISEMENT