Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Polisi Ciduk Admin Grup Facebook Muslim Cyber Army di Sumatera Utara
5 Maret 2018 8:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Ditipiter Bareskrim Polri kembali menangkap seorang pelaku ujaran kebencian atau hate speech atas nama Bobby Gustiono (35). Bobby yang merupakan seorang wiraswasta ini, merupakan pemilik akun Facebook Bobby Gustiono dan Bobby Siregar yang tergabung dalam grup Facebook Muslim Cyber Army (MCA).
ADVERTISEMENT
"Ditangkap dalam persembunyiannya di rumah mertuanya di Kelurahan Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Utara, pada hari Minggu (4/3) sekitar pukul 12.30 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/3).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Lenovo, satu unit handpone merek Asus, dan dua unit SIM card. Dalam dua handphone yang disita, polisi mendapati sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai jenis konten.
Fadil menjelaskan, di dalam akun Facebook pribadinya, pelaku sering memposting ujaran kebencian, SARA dan hoaks ke grup-grup Facebook yang diikutinya.
"Jadi pelaku ini mempunyai tiga tugas, pertama sebagai pengelola dan admin dari tiga grup Facebook MCA, kedua bertugas me-report akun lawan agar di-suspend atau dinonaktifkan (diperkirakan mampu menonaktifkan lebih dari 300 akun facebook setiap bulannya), dan yang terakhir membuat tutorial kepada anggota grupnya yaitu membuat akun Facebook palsu yang seolah-olah asli dengan mengambil identitas orang lain dari E-KTP, SIM, Paspor dan sebagainya," jelas Fadil.
ADVERTISEMENT
Tersangka saat ini sudah dibawa ke Jakarta dan diamankan di Bareskrim Mabes Polri. Fadil mengatakan anggotanya masih mendalami motif dari Bobby.
"Masih dilakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya," pungkas Fadil.
Atas perbuatan tersebut, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Fadli juga mengimbau kepada masyarakat agar cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial. Selain itu, ia juga meminta agar media sosial tidak dijadikan sarana untuk menebar kebencian ataupun berita bohong.
ADVERTISEMENT