Polisi Ciduk Pengedar Tembakau Gorila di Kafe di Kemang

Popularitas tembakau sintetis yang biasa disebut tembakau gorila atau "gori" masih belum pudar. Baru-baru ini polisi menciduk 3 pengedar tembakau gorila di sebuah kafe di Jalan Kemang I, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Polisi dari Satuan Narkoba Polpres Metro Jaksel menggeledah kafe tersebut sekitar pukul 20.30 WIB pada 14 November 2017.
"Di TKP tersebut ditemukan 3 orang dengan inisial FAS,DSM dan MIES," jelas Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, di Polres Jakarta Selatan, Senin (20/11).
Saat penggeledahan, dari tangan FAS ditemukan satu plastik kecil transparan yang diduga berisi ganja, dan dari tangan DSW ditemukan satu kresek berisi 100 paket yang diduga tembakau gorila. Sedangkan, dari tangan MIES tidak ditemukan barang bukti apa pun.
"Tersangka FAS mengakui telah memiliki ganja yang diperoleh dari AF yang masih DPO. DSW juga mengaku memiliki 100 paket tembakau gorila dan mengaku masih menyimpan 300 paket yang ia dapat dari AC (DPO) di rumahnya di Ciputat," tambah Vivick.
Polisi juga melakukan analisis ke handphone MIES karena yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif. Dari hasil analisa tersebut, polisi kemudian menggeledah unit yang disewa tersangka di Apartemen Kalibata City.
"Ditemukan 2.082 paket tembakau gorila siap edar, dan satu kresek hitam yang diduga juga berisi tembakau gorila. Tersangka kemudian mengakui bahwa narkoba tersebut didapat dari memproduksi sendiri bersama dengan M (DPO), H (DPO) dan KN (DPO)," ujarnya.

Ketiganya berperan sebagai pemasok bahan dari China, meracik, memproduksi dalam bentuk paketan, serta mengedarkan. Sedangkan tersangka A (DPO) berperan sebagai penyedia tempat. Dari keterangan MIES, ia telah memproduksi 3.300 pak tembakau gorila dan telah menjual sebanyak 100 paket kepada KN, 100 paket kepada C (DPO) dan 1.000 paket kepada AC.
Dari tangan FAS, DSW dan MIES, polisi telah mengamankan total sekitar 12 kilogram tembakau gorila.
Tersangka FAS dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) tentang memiliki, menyimpan, menguasasi atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Sedangkan, tersangka DSW dikenakan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) tentang menawarkan untuk dijual, membeli dan menjadi perantara dalam jual beli narkoba. Sedangkan tersangka MIES dikenakan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, Pasal 113 ayat (2) tentang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkoba golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Laporan : Soezono Saragih
