Polisi Dalami 2 Sperma di Kasus Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien RSHS

9 April 2025 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Jabar sudah menetapkan Dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (PPDS Unpad) bernama Priguna Anugerah Pratama (31 tahun), sebagai tersangka kasus pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
Pendalaman dalam kasus ini terus dilakukan, termasuk menguji sampel sperma di kasus ini.
“Kemarin kita sudah disimpan dibekukan spermanya itu, akan dilakukan uji di DNA dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA korban, dan juga yang ada di kontrasepsi itu, sesuai DNA sperma,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (9/4).
Saat disinggung soal kabar adanya dua sperma berbeda pada kemaluan korban, Surawan mengatakan penyelidikan belum sampai ke tahap itu.
Meski begitu, upaya penyelidikan terhadap informasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
“Iya, secara intensif. Apakah ada di dalam sperma atau ada di kontrasepsi,” ujar dia.
Surawan menjelaskan, peristiwa kekerasan seksual dilakukan oleh tersangka saat korban dalam keadaan tidak sadar setelah dibius. Bahkan, tersangka juga telah membawa kondom pada saat kejadian.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, tersangka diduga memanfaatkan keadaan ayah korban--yang saat itu dalam kondisi kritis. Korban kemudian diminta mengecek darah sebelum melakukan transfusi untuk keperluan operasi ayahnya.
"Pelaku mau transfusi darah karena bapaknya berada dalam kondisi kritis. Anaknya tuh nggak tahu tujuannya apa, kemudian dibawa ke ruangan yang baru," ucap dia.
Selain itu, Surawan juga mengungkap bahwa tersangka Priguna memiliki kelainan seksual. Itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pria asal Pontianak tersebut.
"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual. Nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, untuk tambahan pemeriksaan sehingga kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan seksual pelaku,” katanya.
Atas perbuatan bejat itu, Priguna kini terancam 12 tahun penjara. Dia dijerat pasal 6c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
ADVERTISEMENT