Polisi Dalami Aset Property Eks CEO eFishery Gibran dkk

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di PT Padi Indonesia Maju, Serang, Banten, Rabu (6/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di PT Padi Indonesia Maju, Serang, Banten, Rabu (6/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Dittipideksus Bareskrim Polri masih mendalami aset yang dimiliki mantan CEO e-Fishery Gibran Huzaifah. Ia bersama 2 rekannya diduga menggelembungkan data laporan keuangan Rp 9,75 triliun.

"Kita sedang pendalaman aset-aset itu," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/8).

Menurut Helfi, penyitaan dapat dilakukan usai penetapan pengadilan.

“Masih dalam proses semua. Iya, nanti izin penetapan kalau itu. Properti kan harus izin penetapan pengadilan,” ujarnya.

CEO e-Fishery Gibran Huzaifah. Foto: Muhammad Darisman/kumparan

Saat ditanya apakah akan ada pihak lain yang diperiksa dalam kasus ini, Helfi menyebut pihaknya masih fokus mendalami aset para tersangka terlebih dahulu.

Sebelumnya, Mantan CEO e-Fishery Gibran Huzaifah, Mantan Wakil Presiden e-Fishery Angga Hardian, dan Mantan Wakil Presiden Pembiayaan e-Fishery Andri Yadi, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penipuan dan penggelapan dana investor.

"Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT e-Fishery dengan melakukan mark up investasi tersebut," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, kepada wartawan pada Selasa (5/8).