Polisi Dalami Aset Property Eks CEO eFishery Gibran dkk
·waktu baca 1 menit

Dittipideksus Bareskrim Polri masih mendalami aset yang dimiliki mantan CEO e-Fishery Gibran Huzaifah. Ia bersama 2 rekannya diduga menggelembungkan data laporan keuangan Rp 9,75 triliun.
"Kita sedang pendalaman aset-aset itu," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/8).
Menurut Helfi, penyitaan dapat dilakukan usai penetapan pengadilan.
“Masih dalam proses semua. Iya, nanti izin penetapan kalau itu. Properti kan harus izin penetapan pengadilan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah akan ada pihak lain yang diperiksa dalam kasus ini, Helfi menyebut pihaknya masih fokus mendalami aset para tersangka terlebih dahulu.
Sebelumnya, Mantan CEO e-Fishery Gibran Huzaifah, Mantan Wakil Presiden e-Fishery Angga Hardian, dan Mantan Wakil Presiden Pembiayaan e-Fishery Andri Yadi, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penipuan dan penggelapan dana investor.
"Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT e-Fishery dengan melakukan mark up investasi tersebut," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, kepada wartawan pada Selasa (5/8).
