Polisi Dalami Botol Miras Dalam Jeep Rubicon Milik Mario Dandy

1 Maret 2023 13:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Botol minuman beralkohol dalam mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Botol minuman beralkohol dalam mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah melakukan penyitaan terhadap mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satrio sebelum melakukan penganiayaan terhadap David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Di dalam mobil tersebut rupanya tersimpan satu botol minuman beralkohol. Namun, belum diketahui isi dari botol itu.
Mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi bakal menyerahkan informasi tersebut ke penyidik untuk didalami.
"Nanti kita kasih masukan ke penyidik," katanya kepada wartawan, Rabu (1/3).
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy Satrio pelaku penganiyaan di Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan plat nomor asli yaitu B 2571 PBP. Foto: Luthfi Humam/kumparan
David sebelumnya dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Akibatnya, hingga saat ini dia tak sadarkan diri hingga harus menjalani perawatan intensif di RS Mayapada, Jakarta Selatan.
Penganiyaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi seorang perempuan berinisial APA bahwa A mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David. A merupakan kekasih Mario yang sebelumnya berpacaran dengan David.
Atas perbuatannya Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
ADVERTISEMENT