Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Ibu Balita yang Tewas Dibanting di Kalibata

6 Desember 2022 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dhio Daffa (22) tersangka pembunuh orang tua, dan kakak kandungnya di Magelang, Jawa Tengah saat dihadirkan dalam jumpa pers. Foto: Dok. Polresta Magelang
zoom-in-whitePerbesar
Dhio Daffa (22) tersangka pembunuh orang tua, dan kakak kandungnya di Magelang, Jawa Tengah saat dihadirkan dalam jumpa pers. Foto: Dok. Polresta Magelang
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penganiayaan balita, GMM (2), hingga tewas di Apartemen Kalibata City, Sabtu (3/12). Dalam perkara itu, YA, pacar ibu korban, menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti YA diketahui menganiaya korban dengan cara membanting korban sebanyak 3 kali dan menginjak kaki korban. Tindakannya itu menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan terkait perkara ini penyidik juga akan mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan ibu korban, SS. Dugaan itu muncul sebab dia yang menitipkan korban ke tersangka.
"Berdasarkan peristiwa yang kami dapatkan, tentunya kami akan lakukan pendalaman terus. Siapa pun yang bertanggung jawab berdasarkan fakta hukumnya nanti tentunya akan kita lakukan," kata Ade Ary saat konferensi pers, Selasa (6/12).
Namun, Ade Ary tidak mau terburu dalam menyimpulkan dugaan kelalaian itu. Yang jelas sudah terjadi kasus kekerasan terhadap anak.
ADVERTISEMENT
"Kami sidik adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 376 tentang Perlindungan Anak," kata Ade Ary.
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: Master1305/Shutterstock
YA telah dilakukan penahanan oleh kepolisian. Ia dijerat pasal berlapis.
"Kami menetapkan saudara YA sebagai tersangka atau orang yang patut disangka melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur di Pasal 76 jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ade Ary.
"Kemudian kami lapis juga dengan Pasal 338 KUHAP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa orang subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman masing-masing 10 tahun kemudian, 338 itu 15 tahun maksimalnya, 351 ancamannya 7 tahun," pungkasnya.