Polisi Dalami Dugaan Pelecehan di Kasus Penyanderaan Bocah di Pospol Pejaten

28 Oktober 2024 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PLH Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PLH Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi tengah mendalami adanya indikasi pelecehan di kasus Indra Jaya (54), pria paruh baya yang menyandera bocah perempuan di pospol Pejaten, Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
"Sementara ini masih didalami [pelecehan kepada korban]," ujar Kasi Humas Polres Jaksel AKP Nurma Dewi di Mapolres Jaksel, Senin (28/10).
Indra Jaya sendiri kini telah ditahan di Polres Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan urine, pelaku dipastikan positif memakai sabu.
"Pakai sabu, jadi sudah dimintai keterangan, kemudian dia juga sudah mengaku, bahwa dia memang pkai sabu, positif sudah kita cek urine," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Indra Jaya terancam dijerat pasal berlapis.
Kondisi pospol di Pejaten yang dijadikan tempat penyanderaan anak usia 5 tahun. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
"Yang jelasa narkoba, UU Perlindungan Anak, dia juga kena UU Darurat karena dia membawa senjata," sambungnya.
Kasus ini bermula saat pelaku meminta izin kepada orang tua korban untuk membawa anaknya berkeliling menggunakan sepeda motor pada Minggu (27/10). Diketahui, pelaku dan orang tua bocah sudah saling mengenal selama 2 bulan, sehingga orang tua korban mengizinkan pelaku membawa anaknya.
ADVERTISEMENT
Namun, sang anak tak kunjung dipulangkan. Karena Indra Jaya mengajak bocah tersebut berkeliling Jakarta dari malam hingga pagi, sampai-sampai si anak tertidur di atas motor.
Saat terbangun, bocah itu menangis. Pelaku yang berhalusinasi akibat pengaruh narkoba, kemudian membawa anak itu ke Pospol Pejaten, lalu menyandera anak itu sambil menodongkan pisau.