Polisi Dalami Dugaan Uang Palsu Rp 3,3 M Diedarkan Saat Lebaran

10 April 2025 15:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus peredaran uang palsu di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus peredaran uang palsu di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus peredaran uang palsu berawal dari penemuan tas yang tertinggal di dalam gerbong menuju Rangkasbitung. Delapan pelaku yang terlibat dalam proses memproduksi hingga menjual uang palsu telah ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, mengatakan delapan pelaku itu sudah beraksi selama 6 bulan. Dikarenakan sudah beraksi selama 6 bulan, diduga ada uang palsu yang diproduksi oleh mereka dan beredar saat Idul Fitri beberapa waktu lalu.
"Untuk peredaran yang sudah mereka lakukan, karena ini juga beroperasi sudah sekitar 6 bulan, patut diduga ada (yang beredar saat Lebaran)" kata dia saat jumpa pers di Polsek Metro Tanah Abang, Kamis (10/4).
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus peredaran uang palsu di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Namun demikian, belum diketahui wilayah yang jadi lokasi peredaran uang palsu, serta nominal yang telah diedarkan. Menurut Haris, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal itu.
"Kalau untuk ke wilayah mana saja, nanti kita coba sidik lebih dalam lagi," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Delapan pelaku yang ditangkap yakni Muh. Sujari, Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 23 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau setara dengan Rp 3,3 miliar.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.