Polisi Dalami Kasus Dugaan Bullying di SMA 70 Jakarta Selatan

12 Desember 2024 16:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Selatan tengah mendalami laporan kasus dugaan bullying yang terjadi di SMA 70 Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini dilaporkan oleh orangtua korban, seorang siswa kelas 10, pada 4 Desember 2024 malam. Laporan orang tua korban diterima Polres Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, peristiwa itu disebut terjadi pada tanggal 28 November 2024 sekitar pukul 12.00 siang di toilet lantai dua sekolah tersebut.
“(Kejadian) jam sekolah. Kalau menurut keterangan dari orang tua anak di bawah umur, itu terjadi pada 28 jam 12.00. Itu terjadi di toilet sekolah dan itu masih didalami,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (28/11).
Pada awalnya, korban yang merupakan siswa kelas X, dipanggil oleh teman seangkatannya untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah. Setibanya di lokasi, tangan korban ditarik oleh seorang senior.
ADVERTISEMENT
Keduanya lalu terlibat cekcok di dalam toilet, hingga terduga pelaku yang diduga tersulut emosi, memukul tubuh korban hingga membuatnya terjatuh.
Korban kemudian diminta berdiri kembali, tetapi kembali menjadi korban kekerasan oleh teman-teman terduga pelaku yang sudah berada di sekitar toilet.
Selain itu, sepatu dan telepon seluler (ponsel) juga diambil oleh para pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
Pelaku yang dilaporkan adalah seorang kakak kelas korban berinisial F, yang saat ini duduk di kelas XII.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
“Betul tanggal 4 Desember 2024 sekitar jam 9 malam ada dari orang tua anak di bawah umur melaporkan kejadian yang tidak baik terhadap anaknya,” ujar Kombes Nurma dalam keterangan persnya.
Polres Jaksel telah menerima laporan resmi dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban dan pelapor pada 18 Desember 2024 pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban untuk memastikan kondisi fisiknya. Namun, hasil visum diperkirakan baru keluar dalam satu hingga dua minggu ke depan.
“Itu belum keluar, biasanya seminggu atau dua minggu,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penganiayaan ini sudah direncanakan, Kombes Nurma menyatakan bahwa hal tersebut juga menjadi fokus penyelidikan. Hingga saat ini, pelaku yang dilaporkan hanya satu orang, namun penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Pihak kepolisian juga akan memintai keterangan dari pihak sekolah untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
“Nanti pasti kita mintai keterangan,” jelas Nurma.
Sementara itu, terkait adanya dugaan keterlibatan anak pejabat, Kombes Nurma mengatakan bahwa hal tersebut masih didalami oleh pihak penyidik.
ADVERTISEMENT
“Ini masih didalami,“ tutupnya.