Polisi Dalami Kemungkinan Sejoli di Bogor Unggah Konten di Beberapa Situs Porno

19 Maret 2021 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap dua pemeran video porno berinisial RTM (31) dan PVT (30) yang melakukan adegan panas di Hotel Grand Mulya di Kabupaten Bogor. Diketahui, keduanya mengunggah konten yang dibuat di salah satu situs porno populer di dunia.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, sudah ada 26 konten yang diunggah oleh pelaku di situs porno tersebut. Kini, menurut dia, polisi masih mendalami ada atau tidaknya situs lain yang jadi ladang bisnis pelaku dalam jual beli konten.
"Ini kita dalami," kata dia di Mapolda Jabar, Jumat (19/3).
Polisi menangkap pemeran video porno di Bogor sebagai tersangka. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Adapun pelaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 6 ribu tiap seribu kali tayang atau dilihat oleh pengakses situs porno itu. Jika ditotalkan, dalam rentang bulan November hingga sekarang, sudah ada 26 konten yang dibuat dengan perolehan keuntungan senilai Rp 19,5 juta.
"Mereka kan sepasang kekasih dan hidup serumah, untuk mereka berdua lah. 26 konten dibuat di daerah lain juga (selain Bogor) di tempat dan waktu berbeda," ucap dia.
Polisi menangkap pemeran video porno di Bogor sebagai tersangka. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE kemudian Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dipidana penjara maksimal 12 tahun.
ADVERTISEMENT