Polisi Dalami Laporan 4 Ustaz Diduga Cabuli Belasan Santriwati di Depok

30 Juni 2022 20:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan tinjau aksi unjuk rasa mahasiswa. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan tinjau aksi unjuk rasa mahasiswa. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak Kepolisian mulai menyelidiki laporan dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di salah satu pondok pesantren di kawasan Beji Timur, Depok.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima 3 laporan dari para korban. Dalam waktu dekat mereka akan memeriksa sejumlah saksi.
"Saat ini penyidik dari Subdit Renakta yang menangani kasus ini dan sedang bekerja kemudian memeriksa beberapa saksi yang dianggap mengetahui kejadian ini," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/6).
Zulpan menyebut, pihaknya juga bakal melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok guna melakukan pemeriksaan psikologis terhadap para korban. Sebab, korbannya diketahui merupakan anak di bawah umur.
"Dalam hal ini kita belum menentukan tersangka dan masih melengkapi keterangan-keterangan dan bukti-bukti, baik itu saksi, bukti visum yang masih dilakukan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini dari 11 santriwati yang diduga menjadi korban, baru ada 3 yang melaporkannya ke polisi. Zulpan pun mengimbau agar para korban memberanikan membuat laporan.
"Apabila ternyata ada korban lain diluar tiga laporan polisi yang diterima silakan kepada masyarakat untuk berani melakukan melaporkan," imbuh Zulpan.
"Tentunya Polda Metro Jaya membuka diri terhadap para korban. Kita juga akan menjaga artinya identitas dan juga masa depan anak-anak yang masih panjang," pungkasnya.
Laporan ini pertama kali dibuat seorang wanita bernama Megawati, Rabu (29/6). Dia mengaku sebagai kuasa hukum para korban.
Laporan tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya terbagi dalam 3 Laporan Polisi terpisah. Yakni laporan nomor: LP/B/3082/VI/SPKT/PMJ; LP/B/3083/VI/SPKT/PMJ; dan LP/B/3084/VI/SPKT/PMJ.
ADVERTISEMENT
Dalam ketiga laporan itu, terduga pelaku dituding melanggar pasal yang sama yakni Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.