Polisi Dalami Laporan Perhaki soal Dugaan Berita Bohong Dedi Mulyadi dan Dede

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Polda Metro Jaya telah menerima laporan Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhaki) terhadap Politikus Gerindra, Dedi Mulyadi, dan salah seorang saksi kasus Vina Cirebon, Dede.

Laporan itu terkait dugaan menyebarkan berita bohong atas klien mereka, Aep Rudiansyah dan Iptu Rudiana.

"Laporan dari Saudara SWS (Sapto Wibowo), Saudara SWS ini melaporkan peristiwa penyebaran berita bohong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/7).

Ade mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor hingga saksi-saksi.

"Kewajiban kami Polda Metro Jaya harus segera menindaklanjuti dengan pendalaman, melakukan klarifikasi pada korban, pelapor, saksi, mengecek TKP termasuk melakukan pendalaman terhadap siapa pemilik akun akun YouTube yang dilaporkan ini," ucap dia.

Konferensi pers dari Perhaki kuasa hukum Iptu Rudiana dan Aep Rudiansyah, sosok yang terlibat dalam kasus kematian Eky dan Vina Cirebon di Menteng, Jakpus, Selasa (30/7). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Pelapor dalam laporan tersebut adalah Sapto Wibowo, pengacara dari Perhaki yang juga kuasa hukum Aep Rudiansyah dan Iptu Rudiana. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4352/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 Juli 2024.

"Oke gini aja, salah satu politisi yang membuat podcast. Dia yang punya podcast. Podcast itu punya dia sendiri. Akunnya dia sendiri," ujar Sapto dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakpus, Selasa (30/7).

Kedua terlapor, kata dia, disangkakan atas dugaan pelanggaran UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (3) Juncto Pasal 45 A Ayat (3). Peristiwa itu disebutkan terjadi pada 26 Juli 2024 di kawasan Menteng.

"Uraian kejadian, pelapor selaku kuasa dari korban menjelaskan bahwa pada saat pelapor berada di kantor DPP Perhaki pelapor melihat akun media sosial YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel yang di dalam acara podcast tersebut ada seorang yang bernama Dede dan Dedi Mulyadi, di mana dalam percakapannya Dede memberikan keterangan atau berita bohong tentang korban dan ditonton oleh banyak masyarakat. Padahal apa yang dibicarakan orang tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tulis laporan tersebut.

Pitra Romadoni, Sekjen DPP Perhaki, menilai politikus dalam podcast itu berusaha mempengaruhi proses hukum yang tengah berlangsung.

"Apa urgensi politisi ini, dia bukan seorang pengacara. Kami lihat dia ini mengumpulkan saksi-saksi, bahkan saksi-saksi ini mencabut keterangannya, kita tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan ini," kata Pitra di kesempatan yang sama.