Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Video seorang pria yang memprovokasikan warga untuk terobos pos penyekatan saat larangan mudik beredar di media sosial. Pria dalam video itu ternyata adalah Eks Wakil Ketua FPI Aceh Wahid.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Wahid kemudian ditangkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh . Dia ditangkap di rumahnya di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar pada Minggu (9/5).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan Wahid kemudian langsung ditahan. Wahid dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE.
“Soal motifnya sedang kami koordinasikan dengan penyidik,” ungkap Winardy, Senin (10/5).
Wahid kemudian langsung mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Foto Wahid yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye itu dibagikan Polda Aceh.
“Sudah ditahan di Mapolda. Sesuai UU ITE dan pasal yang dikenakan, terduga terancam hukuman enam tahun penjara,” kata Winardy.