Polisi Dalami Sasaran Perakit Bom di Bandung Barat yang Gabung WAG True Crime

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus tindak pidana kejahatan umum (Kejahatan Senjata Api dan Bahan Peledak, Persiapan di Grup WhatsApp True Crime Community) saat ditampilkan pada konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Kamis (17/9/2026). Foto: Abisatya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus tindak pidana kejahatan umum (Kejahatan Senjata Api dan Bahan Peledak, Persiapan di Grup WhatsApp True Crime Community) saat ditampilkan pada konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Kamis (17/9/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Pria di Bandung Barat berinisial MSA (25) ditangkap usai tergabung dalam grup WhatsApp berjudul True Crime Community.

Grup tersebut diduga berisi komunitas yang membahas soal aksi tindak pidana kejahatan cara pembuatan senjata dan perakitan bahan peledak atau bom.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami lebih lanjut terkait titik-titik lokasi pengincaran MSA dalam penembakan senjata rakitannya atau peledakan bom yang diracik.

"Kemudian untuk sasarannya, untuk sasaran saat ini masih dalam pendalaman penyidikan, ya. Jadi belum ada sasaran untuk peledakan maupun penembakan. Ini masih eksistensi di grup itu saja yang itu jadi modal apabila bisa melakukan sesuatu," kata Hendra saat konferensi pers di Polda Jabar, Kamis (17/9).

Ia menyampaikan, MSA cukup aktif dalam grup tersebut yakni ingin menjadi seorang motivator atau ahli dalam pembuatan bahan peledak.

Ia merupakan partisipan di grup tersebut yang paling aktif membagikan cara merakit senjata hingga mempraktikkan peledakan bom.

"Adapun motif dari yang bersangkutan ini adalah menjadi motivator dalam grup WhatsApp tadi yang merupakan komunitas kasus kejahatan nyata dengan memberikan tutorial cara pembuatan bahan peledak, memberikan informasi cara mendapatkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membuat bahan peledak, membuat dan mempraktikkan langsung peledakan bahan peledak yang telah dibuat oleh tersangka yang kemudian di video," ucapnya.

"Dan kemudian di-upload, dikirim ke WhatsApp tadi agar tersangka dianggap sebagai ahli dalam pembuatan bahan peledak. Ini ada motivasi secara pribadi yang dirinya dianggap ahli buat kelompok di situ, ya," lanjutnya.

Berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, kata dia, MSA tidak tergabung dalam kelompok manapun kecuali di grup WhatsApp tersebut.

"Kemudian untuk kelompok, berdasarkan penyidikan sementara tersangka MSA tidak terafiliasi dengan organisasi atau kelompok tertentu, melainkan baru menjadi partisan grup WhatsApp True Crime Community ini, ya," ujar dia.

Tersangka MSA ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Parigilame Nomor 84/23 RT 03 RW 08, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (11/9) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni mortir dan proyektil peluru tank spesifikasi diameter 8,8 cm, panjang 44 cm, dan kaliber 75–18 mm.

Selain itu, polisi juga mengamankan 50 peluru hampa dan peluru tajam kaliber 5,5, serta kurang lebih 13 jenis bahan kimia racikan yang dibeli dan diolah sendiri oleh tersangka. Polisi turut menyita casing granat, tiga buah laras senjata api, satu buah pelatuk, beserta barang bukti pendukung lainnya.

MSA diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 306 KUHP, Pasal 246 dan/atau Pasal 247.

Pasal 306 KUHP tentang tindak pidana kepemilikan dan penguasaan senjata api, amunisi, atau bahan peledak secara ilegal (tanpa hak) dengan ancaman hukuman 15 penjara.

Pasal 246 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di muka umum dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 247 KUHP tentang tindak pidana penghasutan yang disiarkan, disebarluaskan, atau ditunjukkan kepada umum melalui berbagai sarana, termasuk teknologi informasi.

"Di sini ancaman pidananya adalah 4 tahun dan denda Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta," ujar dia.