Polisi Dalami Sosok yang Janjikan Rp 15 Juta ke Ibu Lecehkan Anak di Tangsel

4 Juni 2024 20:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: Ann in the uk/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: Ann in the uk/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mendalami sosok Icha Shakila, nama yang disebut-sebut R (22 tahun), ibu di Tangsel yang melecehkan anaknya yang berusia 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam pengakuannya, R mengaku kenal dengan Icha di Facebook. Icha disebut menawarkan R uang Rp 15 juta dengan syarat dia harus membuat video porno bersama suaminya. Namun, tawaran itu ditolak. R lalu ditawari lagi membuat video porno bersama anaknya. Inilah yang disanggupi pelaku, tetapi uang yang dijanjikan tak pernah dikirim.
"Penelusuran sebuah akun Facebook berdasarkan keterangan tersangka adalah orang yang menyuruh tersangka mengirim foto tanpa busana. Kemudian memerintahkan tersangka membuat video porno bersama suaminya, merekam, ditolak sama tersangka akhirnya tersangka diancam, kemudian diminta lagi untuk membuat video bersama anaknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
ADVERTISEMENT
Ade menyebut, akun Facebook Icha tersebut tak lagi dapat diakses.
"Akunnya Facebook sudah tidak bisa dibuka lagi, akun Facebook yang nyuruh itu," jelasnya.
R kini telah ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan. Dia dijeratkan dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),
- Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah),
ADVERTISEMENT
- Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).