Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi di Bandung Diduga Aniaya Jurnalis yang Meliput Demo Warga
13 April 2018 14:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Kekerasan dan intimidasi terhadap seorang wartawan kembali terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat. Kali ini korbannya adalah jurnalis Pers Mahasiswa Suaka UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Muhammad Iqbal.
ADVERTISEMENT
Iqbal mendapat perlakuan yang tidak pantas dari oknum polisi saat meliput demonstrasi warga Tamansari di Balai Kota Bandung, Kamis (12/4).
Kejadian itu bermula saat, Iqbal sedang meliput aksi penolakan pembangunan Rumah Deret di Gerbang Kantor Wali Kota Bandung, Kamis siang. Di lokasi, Iqbal mengambil gambar beberapa anggota polisi tengah menyeret sejumlah peserta aksi.
Namun, saat tengah mengambil gambar, Iqbal ditarik oleh seorang anggota polisi. Anggota polisi yang diketahui dari Polrestabes Bandung itu langsung meminta kartu pers Iqbal. Saat itu juga Iqbal langsung memperlihatkan kartu persnya. Namun, polisi tersebut malah menarik Iqbal masuk ke dalam truk dalmas. Di sana Iqbal malah diintimidasi.
"Polisi itu minta kamera, dia minta foto-foto yang diambil saya dihapus. Tapi saya tolak. Polisi itu malah semakin menekan dan membawa saya masuk ke dalam truk. Di dalam truk saya diintimidasi," kata Iqbal kepada kumparan (kumparan.com ), Jumat (13/4).
ADVERTISEMENT
Iqbal menambahkan, polisi itu semakin menekannya. Akhirnya, foto-foto hasil jepretan Iqbal dihapus. Polisi itu pun menyita kartu pers dan mengambil foto muka Iqbal.
Tak hanya sampai di situ saja, polisi tersebut melakukan kekerasan dengan cara menonjok wajah Iqbal sebanyak dua kali ketika ia tengah mencoba mencegah polisi yang sedang menghajar peserta aksi. Akibat pukulan itu, pelipis sebelah kiri Iqbal mengalami memar.
"Saya kan posisi di dalam pos, abis salat Ashar, sudah ada dua orang terkapar di dalam pos, lalu datang yang ketiga dan ditendang oleh oknum saya coba melerai. Tapi saja jadi sasar polisi. Polisi bilang kamu pers yang tadi? Apaan kamu! Terus saya bilang saya pers pak, saya pers. Ditonjoklah saya dua kali," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian tersebut, AJI Bandung dan LBH Bandung yang tergabung dalam Tim Aliansi Jurnalis Independen (TAJI) akan melaporkan tindakan polisi tersebut. TAJI akan akan mendampingi Iqbal dan membuat laporan polisi siang ini, ke Polrestabes Bandung.
Kuasa hukum Iqbal, Hardiansyah dari LBH Bandung, mengatakan, pihaknya akan membuat laporan menggunakan pasal 351 KUHP atau pasal 170 tentang pengeroyokan dan Undang-undang Pers pasal 18.
"Itu bentuk pelanggaran hukum pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 UU Pers, di mana setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo sebelumnya mengatakan, kendati Pers Mahasiswa tidak berbadan hukum perusahaan media dan terverifikasi oleh Dewan Pers, namun kegiatan jurnalistik pers mahasiswa tetap harus dihormati. Dewan Pers siap melindungi jurnalis pers mahasiswa apabila mendapat intimidasi dari pihak luar ketika sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada ancaman terhadap pers kampus sampaikan pada Dewan Pers. Dan Dewan Pers akan memberikan perlindungan karena itu bagian dari kebebasan berkespresi," tutur Yosep pada acara Diskusi Publik dan Deklarasi Liputan Media Profesional untuk Pemilu Berkualitas, di Gedung Sate, Kota Bandung.
Sementara itu Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo yang dikonfirmasi menyampaikan akan melakukan pengecekan terkait kasus ini.
"Kita akan melakukan investigasi jika ada pelanggaran akan kita tindak sesuai prosedur," tegas Hendro.