Polisi di Banyumas Penganiaya Tahanan Oki Divonis 8 Tahun Penjara

11 Desember 2023 21:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang vonis anggota polisi Polresta Banyumas Aditya Anjar Nugroho (34) yang menganiaya tahanan hingga tewas. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang vonis anggota polisi Polresta Banyumas Aditya Anjar Nugroho (34) yang menganiaya tahanan hingga tewas. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang anggota polisi yang menganiaya Oki Kristodiawan (26) tahanan Polres Banyumas hingga tewas divonis delapan tahun penjara. Terdakwa yakni Aditya Anjar Nugroho (34).
ADVERTISEMENT
Vonis delapan tahun penjara, lebih berat dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Purwokerto yaitu pidana penjara selama tujuh tahun.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Rudy Ruswoyo menyatakan, Anjar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni menyuruh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya Oki.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan," tegas hakim Rudy dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (11/12).
Oki Kristodiawan, tahanan yang tewas dikeroyok di Polresta Banyumas. Foto: Dok. Pribadi
Hakim menilai selain mengakibatkan adanya korban tewas, ada hal lain yang memberatkan terdakwa, antara lain terdakwa merupakan anggota Polri. Kemudian, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.
"Hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan selama persidangan," kata hakim Rudy
Terkait vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa sekaligus Kasubbag Hukum Polresta Banyumas AKP Agus Sasongko menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Kami bakal pikir-pikir terlebih dahulu," kata Agus.
Tak hanya Anjar, ada tiga anggota Polri lainnya yang kini masih menjalani proses persidangan yakni Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25) dan I Made Arsana (36). Agenda sidang mereka hari ini yakni pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Diberitakan sebelumnya, Oki tewas dalam kondisi tubuh penuh luka usai ditahan. Warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas itu sebelumnya ditangkap dalam kondisi sehat pada 17 Mei 2023.
Jenazah Oki kemudian diserahkan ke keluarga pada awal Juni lalu dengan kondisi penuh luka.
Kemudian, dalam jumpa pers yang digelar Senin (17/7) lalu. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, 10 tahanan dan 4 bintara polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP.
ADVERTISEMENT