Polisi di Buru Selatan yang Selingkuh dan Menganiaya Terancam Dipecat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
IS, Anggota Polres Buru Selatan yang aniaya istri. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
IS, Anggota Polres Buru Selatan yang aniaya istri. Foto: Dok. Istimewa

Brigadir Polisi Satu (Briptu) IS, anggota Polres Buru Selatan, Provinsi Maluku, terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari tugasnya di kepolisian karena dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

Briptu IS yang kini ditahan di Polres Buru Selatan tersandung kasus dugaan perselingkuhan yang ditangani secara etik oleh Propam Polres Buru Selatan.

Polisi yang satu ini diduga melakukan perselingkuhan dengan mendiang SM, seorang istri rekan sesama polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) yang juga bertugas di Polres Buru Selatan.

Kapolres Buru Selatan AKBP Agung Gumilar menegaskan, sanksi paling tegas yang bisa dijatuhkan kepada Briptu IS, yakni dilakukan pemecatan.

"PTDH, tapi nanti dilihat fakta-faktanya seperti apa, tapi sanksi terberat apabila terbukti yaitu PTDH," ungkap Agung, Rabu (9/11).

"Rencana dalam waktu dekat kita gelar salah satu sidang, seperti apa keputusannya nanti akan kita umumkan, dalam proses ini kita berkoordinasi dengan Propam Polda," imbuhnya.

Ilustrasi PTDH. Foto: Dok. Istimewa

Briptu IS diduga berselingkuh dengan SM, istri seorang polisi. IS kemudian melakukan penganiayaan terhadap SM di sebuah hotel di Namlea, ibu kota Kabupaten Buru, Maluku.

Tak lama, SM meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Pihak keluarga kemudian mengetahui penganiayaan yang dilakukan terhadap SM dan melaporkan kejadian ini ke Polda Maluku.

Polisi itu kini diselidiki dalam dua kasus: tindak pidana penganiayaan diusut Polres Pulau Buru dan pelanggaran kode etik yang diusut Polres Buru Selatan.