Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Polisi di Deli Serdang yang Tipu Warga Rp 58 Juta Ternyata Desersi 6 Bulan
22 Januari 2025 10:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kapolres Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo merespons soal anggotanya, Aipda MHB, yang dipolisikan atas dugaan kasus penipuan Rp 58 juta.
ADVERTISEMENT
Raphael bilang, Aipda MHB desersi atau tidak masuk kerja selama 6 bulan. Pelanggaran desersi itu juga berproses di Polres Deli Serdang.
“Untuk personel tersebut sudah tidak masuk-masuk kantor atau desersi dan kami sudah proses pelanggaran tersebut,” kata Raphael kepada kumparan pada Rabu (22/1).
Raphael bilang, pihaknya juga turut mencari keberadaan Aipda MHB.
“Sudah 6 bulan lalu dan kita sudah lakukan upaya pencarian kepada personel yang bersangkutan,” kata dia.
Aipda MHB sebelumnya dilaporkan tetangganya, Supianto (51 tahun), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan penipuan, pada Sabtu (18/1) lalu.
Aipda MHB sebelumnya meminjam uang ke Supianto sebesar Rp 58 juta pada tahun 2015 lalu. Pengakuan Aipda MHB ke korban, uang itu akan digunakan untuk membangun usaha.
ADVERTISEMENT
Pinjaman itu dilakukan dengan agunan surat tanah. Namun, pada 2018 lalu, Aipda MHB meminjam kembali surat tanah tersebut dengan alasan hendak mengurus sertifikat tanah.
Namun, 10 tahun berlalu sejak pinjaman diberikan, MHB tak kunjung membayar. Sertifikat yang diambilnya pada 2018 juga tak kunjung dikembalikan hingga hari ini.
Supianto pun merasa curiga dan melaporkan insiden tersebut ke Polres Sergai.
Terkait laporan tersebut, Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
"Untuk proses laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan Satuan Reskrim Polres Sergai," kata Zulfan.